Program Hadiah Umroh Gebyar Sipenyu Menuai Sorotan Warga Sukabumi : “Pajak Harusnya untuk Kepentingan Semua, Bagaimana dengan masyarakat yang bukan Muslim?

newsberi | 4 Maret 2025, 00:42 am | 749 views

 

Sukabumi–Jawa Barat, Program Gebyar Sipenyu yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Program ini memberikan hadiah umroh kepada wajib pajak sebagai bentuk apresiasi dan insentif dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak adil, tidak transparan, dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

SalahsatuMasyarakat, Lutfi Imanullah, mempertanyakan penggunaan dana pajak untuk program ini. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan dari masyarakat seharusnya dialokasikan untuk kepentingan umum, bukan untuk hadiah kepada individu tertentu.

Lutfi Imanullah

 

“Saya sebagai warga Sukabumi merasa kurang setuju jika pajak yang kita bayarkan digunakan untuk hadiah umroh. Pajak itu harusnya kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih luas, seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan, bukan hadiah yang hanya dinikmati segelintir orang,” ujar Lutfi, Selasa (04/03/2025).

Lutfi juga menyoroti keadilan dalam pelayanan publik, mengingat pajak dibayarkan oleh semua warga, tanpa melihat latar belakang agama. Namun, hadiah yang diberikan justru hanya mengakomodasi kelompok tertentu.

“Kalau pajak ini dari semua warga, harusnya manfaatnya juga bisa dirasakan semua. Bagaimana dengan masyarakat yang bukan Muslim? Apa mereka tidak berhak mendapatkan apresiasi juga? Seharusnya kalau mau memberikan insentif, bentuknya yang lebih netral dan bisa dirasakan oleh semua orang,” tambahnya.

Selain itu, Lutfi juga mempertanyakan transparansi pengelolaan program ini. Meskipun Bapenda mengklaim bahwa pengundian hadiah dilakukan secara terbuka dan sudah mendapat izin dari Kementerian Sosial, ia menegaskan bahwa izin tersebut tidak serta-merta membenarkan penggunaan APBD untuk hadiah umroh.

“Yang berhak mengatur penggunaan APBD itu Mendagri, Kemenkeu, dan DPRD. Jadi pertanyaannya, apakah DPRD sudah menyetujui program ini? Apakah ada audit dari lembaga independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran?” tanyanya.

Selain menuai kritik dari masyarakat, program Gebyar Sipenyu juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah. Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 280 ayat (1) menyatakan bahwa belanja daerah harus digunakan untuk pelayanan publik, bukan untuk kepentingan individu tertentu. Hadiah umroh kepada wajib pajak bukan bentuk pelayanan publik yang merata.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Hadiah umroh bukan belanja yang efisien dan ekonomis karena tidak memberikan manfaat langsung bagi seluruh masyarakat.

3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 136 menyebutkan bahwa insentif pajak harus dalam bentuk pengurangan tarif pajak atau pemotongan pajak, bukan dalam bentuk hadiah perjalanan ke luar negeri.

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pelayanan publik harus diberikan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Program hadiah umroh hanya menguntungkan sebagian masyarakat, sehingga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam mengambil keputusan yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah.

Jika program ini dijalankan tanpa pengawasan yang memadai, bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.07/2020 tentang Dana Insentif Daerah

Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah daerah harus dalam bentuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan hadiah individu seperti umroh.

Dengan adanya potensi pelanggaran regulasi tersebut, banyak pihak yang mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini.

Lutfi berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD bisa melakukan evaluasi terhadap program ini, agar pajak daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas dan tidak menimbulkan kontroversi.

“Saya harap Pemkab Sukabumi lebih transparan dan mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Kalau mau meningkatkan kesadaran pajak, buatlah program yang lebih merata dan bermanfaat bagi semua warga,dan meminta Kepala Bapenda kabupaten Sukabumi dan jajaran lebih banyak belajar lagi dalam membuat kebijakan ” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD  dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait evaluasi program Gebyar Sipenyu. (Heri)

Berita Terkait