
Singkawang, Kalimantan Barat – Persoalan pembuangan sampah sembarangan di Jalan Sama Sama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, kembali mencuat setelah Aktivis Masyarakat Kota Singkawang “Muhamad Taufik, mengajukan laporan resmi kepada Presiden RI, Gubernur Kalbar dan Wali Kota Singkawang.
Dalam surat bernomor 006/LAPDU/M-TAUFIK/III/2025, Taufik menyampaikan keprihatinannya atas kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat tumpukan sampah liar. Menurutnya, situasi ini telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap kenyamanan warga, kesehatan masyarakat, serta keindahan kota.
“Sebagai kota destinasi wisata yang berkembang, kebersihan Kota Singkawang sangat penting. Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyaknya titik pembuangan sampah liar,” ungkap Taufik dalam laporannya.
Ia juga menyebutkan bahwa selain menimbulkan bau tak sedap, sampah yang dibiarkan menumpuk menjadi tempat berkembang biaknya berbagai vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan nyamuk.
Taufik menyoroti beberapa pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Ia mengusulkan sejumlah langkah konkret yang diharapkan dapat segera dilaksanakan pemerintah, antara lain:
Penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat,Peningkatan fasilitas pengelolaan dan pembuangan sampah,sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Laporan ini telah diterima dan didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang oleh Pemerintah Kota. Diharapkan, langkah nyata segera dilakukan untuk mengatasi masalah ini sebelum berdampak lebih luas bagi warga maupun citra kota sebagai destinasi wisata.
(Harno Pangestoe)