Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa satu orang saksi berinisial K, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang pada tahun 2016, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, membenarkan bahwa pada tanggal 23 September 2024, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nama saksi berinisial K yang menjabat sebagai Sekda Kota Palembang pada tahun 2016,” kata Vanny pada Selasa (24/9/2024).
Vanny menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi K dimulai pada pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan total sekitar 18 pertanyaan yang diajukan.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Agustus 2024, tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus, yaitu kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang. Kemudian pada 14 Agustus 2024, tim penyidik juga menggeledah kantor Kelurahan Duku, Kota Palembang.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap relevan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.(Harno)