Penggunaan Dana APBD untuk Hadiah Umroh Dipertanyakan, Masyarakat Sukabumi Desak Transparansi

newsberi | 17 Februari 2025, 04:36 am | 1273 views

 

Sukabumi, Jawa Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi meluncurkan program Gebyar Sipenyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi melalui Pelayanan Masyarakat Terpadu) pada tahun 2024. Salah satu daya tarik program ini adalah pemberian hadiah umroh gratis bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Program ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total pagu Rp438.000.000 untuk 10 orang pemenang. Namun, penggunaan dana publik untuk hadiah umroh ini menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan etika program tersebut, mengingat APBD berasal dari pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk individu tertentu.

Harno Pangestoe, dari Tim Investigasi LSM Rakyat Indonesia Berdaya, menyoroti kebijakan ini. “Apakah anggaran APBD boleh digunakan untuk kepentingan pribadi? Jika boleh, seharusnya semua masyarakat yang taat pajak mendapatkan kesempatan yang sama, bukan hanya 10 orang terpilih,” ujarnya kepada awak media pada 17 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa peraturan sudah jelas mengatur bahwa belanja daerah harus digunakan untuk kepentingan publik dan urusan pemerintahan.

Berdasarkan regulasi yang ada, program ini berpotensi melanggar aturan keuangan daerah serta membuka celah bagi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:

Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah harus digunakan untuk kepentingan publik. Jika anggaran digunakan untuk individu tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi melanggar asas keadilan dan kepentingan masyarakat luas.

ditambahkan Harno” hal ini berpotensi terjadi dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Maladministrasi

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa pengeluaran APBD harus berbasis pada prioritas pembangunan. Jika hadiah umroh tidak termasuk dalam prioritas pembangunan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Jika seleksi pemenang hadiah umroh tidak dilakukan secara transparan, ada potensi kolusi dalam penentuan penerima manfaat. Jika penerima hadiah memiliki hubungan dengan pejabat tertentu atau dipilih berdasarkan kepentingan tertentu, maka dapat masuk dalam kategori nepotisme.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dana negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Jika tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran ini, maka perlu dilakukan audit oleh BPK atau Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika berdasarkan telaah dan analisa ditemukan bahwa program ini tidak memiliki kesesuaian dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan pusat, peraturan daerah, maupun peraturan bupati, maka LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan segera mengambil tindakan tegas.

Melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab dan melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran APBD.

Menanggapi kontroversi ini, kang Dikdik “Aktivis Masyarakat Kabupaten Sukabumi menuntut agar Pemkab Sukabumi dan Bapenda:

Menghentikan penggunaan APBD untuk kepentingan individu yang tidak berkaitan langsung dengan pembangunan dan pelayanan publik.

Menjalankan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa setiap program yang didanai APBD memiliki dasar hukum yang kuat serta manfaat bagi seluruh masyarakat.

Menghindari potensi KKN dalam pemanfaatan dana publik dengan membuka mekanisme seleksi pemenang secara transparan.

Melakukan evaluasi program dan audit independen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran hadiah umroh ini.

Dan sejumlah pihak mendesak agar Pemkab Sukabumi segera memberikan klarifikasi terkait program ini serta membuka data secara transparan mengenai mekanisme seleksi dan alokasi anggaran. Jika ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Lutfi)

 

Berita Terkait