LUCU…Skandal PKBM Printis: Mengapa Hanya Kepala Lembaga yang Dipidana?

newsberi | 23 April 2025, 01:02 am | 860 views

 

Sukabumi, Jawa barat – Kasus dugaan korupsi di PKBM Printis, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Setelah kepala PKBM berinisial OS resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Agustus 2024 atas dugaan penyalahgunaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) senilai lebih dari Rp1 miliar, kini muncul pertanyaan yang lebih tajam: mengapa hanya OS yang dijadikan tersangka, padahal indikasi keterlibatan oknum lain sangat kuat?

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan melibatkan pembuatan data siswa fiktif selama tahun anggaran 2020 hingga 2023. Data tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan dana pendidikan dari pemerintah. Anehnya, praktik ini berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, namun tak satu pun operator, bendahara, pengurus yayasan atau penilik wilayah sebagai kepanjangan tangan dari Dinas yang ikut dijadikan tersangka, dalam hal ini pengelola PKBM tidak mungkin melakukan dugaan manipulasi atau siswa fiktif tanpa sepengetahuan pihak terkait.

“Sebuah kebohongan tidak akan bisa berlangsung lama tanpa bantuan banyak tangan,” ujar Lutfi Imanullah, Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi. “Menginput siswa fiktif, memverifikasi data, mencairkan dana, hingga membuat laporan pertanggungjawaban, semuanya pasti melibatkan lebih dari satu orang.

Dalam sistem pengelolaan dana PKBM, setidaknya terdapat rantai tanggung jawab yang mencakup:

Kepala PKBM sebagai penanggung jawab utama

1. Operator dapodik yang menginput dan validasi data siswa

2.Bendahara atau pengelola dana yang bertugas mencairkan dan membelanjakan dana

3.Yayasan atau badan penyelenggara sebagai pengawas lembaga

Publik dan Masyarakat pun bertanya: di mana pengawasan Dinas Pendidikan selama ini? Mengapa kasus ini baru terungkap setelah kerugian negara mencapai miliaran rupiah?

Dugaan adanya pembiaran sistemik semakin menguat. Pemerhati kebijakan publik menyebut bahwa jika hanya satu orang yang dikorbankan, maka penegakan hukum bersifat parsial, tidak tuntas, dan berpotensi melindungi aktor-aktor lain yang lebih besar.

Karena berpotensi dan Patut diduga hal serupa terjadi di seluruh PKBM-PKBM di Kabupaten Sukabumi.

“Ini bukan soal balas dendam, ini soal keadilan,” tegas Lutfi Imanullah. “Semua yang terlibat harus diungkap, tidak bisa berhenti di satu nama saja.”

Masyarakat berharap Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya tidak berhenti pada satu tersangka. Penelusuran aliran dana, audit forensik, dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat langsung sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pendidikan nonformal tetap terjaga.

Jika pendidikan dibangun di atas kebohongan, apa yang akan terjadi pada masa depan bangsa ini?, “tegas lutfi saat di wawancarai awak Media di Dinas pendidikan kabupaten sukabumi, Selasa (22/04/2025).

(Hr)

Berita Terkait