Yayasan GANN: Garda Terdepan dalam Memerangi Narkoba di Indonesia

newsberi | 6 Agustus 2025, 15:03 pm | 26 views

Jakarta – Indonesia saat ini masih berada dalam kondisi darurat narkoba, di mana jumlah penyalahguna terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat sekitar 3,66 juta pengguna narkoba di tanah air, dengan 70% di antaranya merupakan generasi muda dalam rentang usia produktif 16–65 tahun. 

Kekhawatiran terhadap masa depan generasi bangsa yang terancam inilah yang melatarbelakangi berdirinya Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (Yayasan GANN).

Profil dan Sejarah Singkat

Yayasan GANN resmi berdiri pada 31 Maret 2020 dan mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 4 April 2020, menjadikannya lembaga hukum yang sah dan diakui negara. Berkantor pusat di Jakarta, yayasan ini telah membangun jaringan luas hingga ke tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Yayasan ini diprakarsai oleh Nursyamsu M.A.H Iding, seorang tokoh masyarakat dari Palembang. Sementara itu, posisi Ketua Umum diamanahkan kepada Nurfrafyanti Fanny, seorang aktivis perempuan asal Sumatera Selatan kelahiran 6 Juni 1982. Di bawah kepemimpinannya, Yayasan GANN telah menunjukkan konsistensi dan dedikasi tinggi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, bahkan meraih berbagai penghargaan bergengsi dari instansi negara.

Landasan, Visi, dan Misi

Yayasan GANN berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki visi utama:

“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, Yayasan GANN menjalankan sejumlah misi utama, antara lain:

Pembinaan dan penyuluhan masyarakat

Advokasi dan pendampingan hukum

Edukasi dan sosialisasi publik

Pemberdayaan komunitas dan keluarga

Rehabilitasi dan pemulihan korban penyalahgunaan narkoba

Program Strategis dan Prioritas

Dalam jangka waktu 0 hingga 12 bulan sejak pendiriannya, Yayasan GANN telah menggagas 20 program prioritas, yang dilaksanakan di berbagai tingkatan wilayah:

GANN Goes to School & Campus: Edukasi bahaya narkoba langsung ke sekolah dan kampus.

Sekolah Orang Tua: Pelatihan untuk mengenali gejala awal penyalahgunaan narkoba pada anak.

Kampanye Sosial Media #CegahJanganCoba: Berkolaborasi dengan konten kreator muda.

Duta Anti-Narkoba: Pelajar dan mahasiswa dilatih menjadi agen perubahan.

Klinik Konseling & Rehabilitasi Keliling

Posko Pengaduan & Advokasi

Buku Saku Anti-Narkoba, Podcast “Cerita Pulih”, Safari Ceramah, dan banyak lagi.

Selain itu, yayasan juga menginisiasi kegiatan pendukung seperti:

Urban Farming

Monitoring Apotek

Bazar UMKM bagi alumni rehabilitasi

Sumber Dana yang Legal dan Transparan

Yayasan GANN menjalankan seluruh aktivitasnya dengan pendanaan yang bersumber dari jalur legal dan transparan, antara lain:

Hibah dari pemerintah daerah (APBD)

CSR dari BUMN dan perusahaan swasta

Program P4GN melalui BNN dan Polri

Dana desa melalui Musrenbangdes

Donatur tetap, crowdfunding masyarakat

Lembaga donor internasional (seperti UNODC, USAID, Global Fund)

Kerjasama juga terbuka dalam bentuk dukungan non-tunai (in-kind), seperti penyediaan fasilitas publik, kampanye bersama tokoh agama, dan penggerakan relawan di komunitas.

Struktur Organisasi dan Departemen

Yayasan GANN memiliki struktur organisasi nasional yang terdiri dari 18 departemen strategis, antara lain:

Departemen Rehabilitasi & Terapi

Departemen Pendidikan & Edukasi

Departemen Kerjasama Antar Lembaga

Departemen Humas & Teknologi Informasi

Departemen Investigasi & Intelijen

Departemen Agama dan Kerohanian

Satuan Tugas Keamanan dan Reaksi Cepat

Sasaran utama program-program tersebut mencakup pelajar, mahasiswa, komunitas lokal, serta perangkat desa mulai dari RT hingga RW.

Legalitas dan Unit Usaha Yayasan

Tidak hanya fokus pada kegiatan sosial, Yayasan GANN juga mengembangkan unit-unit usaha dan layanan profesional yang legal dan berizin, seperti:

PT GANN, media informasi anti-narkoba

Media Berita GANN – www.beritagann.com

YGANN Law Firm, firma hukum profesional

YGANN Addiction Centre, pusat rehabilitasi yang telah berlisensi resmi

Komitmen Profesionalisme Hukum

YGANN Law Firm hadir sebagai bagian dari komitmen Yayasan GANN dalam memberikan pendampingan dan solusi hukum yang profesional.

Dipimpin oleh Managing Partner Nurfrafyanti Fanny dan Executive Lawyer Asti Budiyanti, SH., MH., firma ini aktif dalam penanganan kasus hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi, serta advokasi korban dan keluarga.

Sebagai lembaga berbadan hukum yang sah, Yayasan GANN telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan menerima berbagai penghargaan atas kontribusinya, di antaranya:

Penghargaan BNN RI melalui Keputusan Kepala BNN RI Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose, M.M (Nomor: KEP/547/VI/KA/PM.00/2022) atas konsistensi membantu pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Piagam Penghargaan dari Provinsi Sumatera Selatan atas kiprah aktif dalam penyuluhan dan edukasi bahaya narkoba.

Penghargaan Nasional Program P4GN sebagai mitra strategis dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba.

Tak hanya secara kelembagaan, sejumlah penghargaan juga diraih secara individu oleh para pengurus pusat dan daerah atas dedikasi mereka dalam misi edukasi, rehabilitasi, dan advokasi.

Yayasan GANN mengajak seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha untuk bergandengan tangan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Demi masa depan generasi bangsa yang sehat, kuat, dan bebas dari jerat zat adiktif, mari bersatu dalam aksi nyata.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi: www.beritagann.com

Kontak resmi Yayasan GANN tersedia di halaman tersebut untuk kerjasama, pelaporan, maupun pendampingan.

(Harno Pangestoe)

 

Berita Terkait