SKANDAL TAMBANG DI PANTAI PURI ANSELL: Dugaan Pembiaran Aktivitas Tambang oleh Pengawas PT Timah Tbk di Kawasan Wisata

newsberi | 16 Mei 2025, 14:57 pm | 56 views

Penambangan timah kembali jadi sorotan. Di balik gemerlap pariwisata Pantai Puri Ansell, Bangka, kapal-kapal isap produksi diduga menambang liar hanya selemparan batu dari garis pantai. Yang lebih mencengangkan: pengawas tambang PT Timah Tbk diduga tutup mata.

Bangka – Pantai Puri Ansell, salah satu destinasi andalan pariwisata Bangka, kini tercemar aktivitas tambang yang diduga ilegal. Berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat tinggi negara, ditemukan aktivitas Kapal Isap yang beroperasi di perairan wisata tersebut tanpa memperhatikan kaidah lingkungan dan regulasi tambang laut.

Menurut Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM RIB wilayah Bangka Belitung, kapal-kapal tambang tersebut beroperasi sangat dekat dengan bibir pantai. Lokasi yang disebut berada tepat di depan Puri Ansell dan Delocomotief Tongachi Beach—dua titik vital kawasan wisata Matras.

“Ini bukan hanya soal izin. Ini pelanggaran etika, ekologi, dan hak hidup masyarakat pesisir. Laut tercemar, mata pencaharian warga terganggu, pariwisata lumpuh,” ujar Nurman dalam siaran pers yang disertakan bersama laporan resmi tersebut.

Yang membuat laporan ini menggemparkan adalah adanya dugaan keterlibatan atau setidaknya pembiaran oleh pengawas tambang internal PT Timah Tbk. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tidak ada tindakan penghentian aktivitas tambang meski protes warga telah berlangsung berulang kali.

“dugaan Indikasinya kuat. Kalau bukan kerja sama, kenapa tidak dihentikan?” kata Nurman. 

Ia menegaskan, jika perusahaan pelat merah sekelas PT Timah membiarkan praktik seperti ini, maka kredibilitas pengelolaan sumber daya alam nasional patut dipertanyakan.

LSM RIB merinci sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

LSM RIB akan segera. Melaporkan. Permasalahan ini dengan mengajukan lima tuntutan utama:

1. KLHK dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung segera membentuk tim investigasi independen.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi dan sistem pengawasan PT Timah dan Pengawas Tambang.

3. Pemberhentian sementara seluruh kegiatan tambang di kawasan Pantai Puri Ansell

4. Program pemulihan lingkungan laut dan pantai yang terdampak.

5. Penegakan hukum secara tegas, baik sanksi administratif maupun pidana.

Laporan ditujukan kepada Presiden RI, Menteri LHK, Dirut PT Timah, Gubernur Babel, hingga Kepala DLH Bangka. Artinya, kasus ini tidak lagi bisa dianggap remeh.

“Apa yang kami suarakan adalah jeritan masyarakat pesisir. Negara tidak boleh kalah oleh kemufakatan jahat dan kongsi tambang,” tegas Nurman.

(Harno)

 

Berita Terkait