Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung ke Bangka Terbongkar, Nurman Suseno Desak Penegakan Hukum Serius

newsberi | 29 Juli 2025, 23:32 pm | 994 views

Bangka Selatan – Penyelundupan pasir timah ilegal dari Kabupaten Belitung ke Pulau Bangka kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan 5 unit truk bermuatan sekitar 50 ton pasir timah ilegal dengan estimasi nilai mencapai Rp10 miliar, Selasa (29/7/2025).

Belum diketahui secara pasti bagaimana truk-truk tersebut bisa lolos dari pengawasan Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Sadai. Pihak Polda Bangka Belitung (Babel) belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

“Nanti kita cek,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima truk tersebut diangkut menggunakan KMP Kuala Batte II pada Senin (28/7/2025). Truk-truk itu sebelumnya mengambil muatan dari salah satu rumah di kawasan Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, diduga milik seorang bos berinisial AY.

Dalam dokumen manifes kapal, kelima truk itu tercatat membawa sagu, masing-masing sebanyak 10 ton. Nama-nama sopir yang tercantum dalam manifes antara lain: Wandi, Abeng, Beli, Fandi, dan Eka.

Namun, saat tiba di Pelabuhan Sadai, aparat Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa truk-truk tersebut ternyata bermuatan pasir timah dalam jumlah besar. Seluruh truk dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak ASDP Tanjung RU, melalui supervisornya Sukisman, membenarkan bahwa truk-truk tersebut memang berangkat dari Belitung menggunakan KMP Kuala Batte II.

“Di data manifes memang tercatat sagu. Tapi kami tidak tahu kalau ternyata isinya timah. Pemeriksaan muatan bukan wewenang kami, itu ranah aparat penegak hukum,” kata Sukisman.

Sementara itu, Ketua DPD  Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Provinsi Bangka Belitung”  Nurman Suseno mengecam keras kejadian tersebut. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan di jalur-jalur transportasi laut yang kerap menjadi celah bagi praktik ilegal.

“Ini menunjukan pengawasan aparat dan instansi terkait masih sangat longgar. Saya yakin penyelundupan ini bukan yang pertama, apalagi setelah Kejari Belitung menutup akses resmi pengiriman timah,” tegas Nurman.

Nurman juga menegaskan akan segera melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri,KPK,Kejaksaan Agung RI dan DPR RI Komisi III dan Komisi VII , sekaligus mendorong proses hukum hingga ke tingkat pusat.

“Ini bukan hanya kejahatan biasa, tapi bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Jelas-jelas manifest-nya sagu, tapi faktanya berisi mineral berharga. Ini bentuk pemalsuan dan pengelabuan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal yang terus merajalela.

“Saya meyakini pasir timah ini berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) di Pulau Belitung. Ini harus dihentikan. Negara rugi besar dan lingkungan rusak parah,” pungkasnya.

(Harno Pangestoe)

Berita Terkait