
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang memiliki lahan berskala besar kini diwajibkan mengalokasikan 20 persen dari lahannya untuk kepentingan masyarakat melalui skema kemitraan plasma. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat sekitar turut merasakan manfaat langsung dari pengelolaan lahan, khususnya di sektor perkebunan dan pertanian.
“Kami minta mereka serahkan sebagian lahan untuk dikelola rakyat melalui sistem plasma. Ini bagian dari keadilan agraria. Kalau tidak, tentu akan kami evaluasi kembali,” ujar Nusron saat menghadiri Halalbihalal warga Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah, Sabtu (3/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa tanah-tanah yang telah lama diberikan haknya kepada perusahaan tidak akan langsung dicabut demi menjaga kestabilan ekonomi. Namun, pemilik lahan tetap diminta untuk membuka akses kepada masyarakat agar bisa turut mengelola lahan tersebut secara produktif.
Nusron mengakui bahwa kebijakan ini sempat membuat banyak kalangan pengusaha kewalahan. Namun, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan amanat tersebut sebagai bentuk keadilan dan pemerataan. Dengan restu Presiden RI, aturan ini berlaku untuk semua pemegang hak atas tanah, baik yang baru maupun yang lama.
Dalam paparannya, Nusron menyebutkan bahwa prinsip dasar dalam penataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) berlandaskan pada tiga hal: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
“Setiap warga negara harus punya akses yang setara terhadap tanah. Ini bukan hanya soal pembagian, tapi soal keadilan dan masa depan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya saat memberikan sambutan di Aula Kaimana, Sekolah Nasima, Semarang.
Selain menyampaikan kebijakan tanah plasma, dalam acara tersebut Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf. Tanah-tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum seperti rumah ibadah, pesantren, makam, dan organisasi keagamaan. Sertifikat ini tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, termasuk Semarang, Kendal, Grobogan, dan Pekalongan.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima Hanif Ismail, Ketua Baznas Ahmad Darodji, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.