Nurman Suseno, Laporkan Lambannya Penanganan Dugaan Kejahatan Lingkungan Puri Ancell ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

newsberi | 13 Juli 2025, 01:58 am | 558 views

Jakarta – Aktivis Rakyat Peduli NKRI, Nurman Suseno, resmi melayangkan surat keberatan dan permintaan evaluasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas penanganan lambat terhadap laporan dugaan tindak pidana lingkungan dan penyalahgunaan wewenang di kawasan wisata Puri Ancell, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut di Tujukan Ke Kepala KeKejaksaan Agung RI dan kini terkonfirmasi telah terdisposisi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan RI

Dalam suratnya, Nurman menyampaikan keberatannya atas lamban dan minimnya tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung maupun Kejaksaan Negeri Bangka.

Ia menyebut sejak laporan itu disampaikan pada 21 Mei 2025, hingga kini belum ada perkembangan berarti, padahal laporan tersebut berkaitan dengan isu lingkungan yang dinilai mendesak dan memiliki dampak luas.

“Kejari Bangka hanya mengundang saya sekali pada 10 Juni, setelah sebelumnya hanya membalas secara formal bahwa laporan akan disampaikan ke unit terkait. 

Setelah itu tidak ada klarifikasi, penyelidikan terbuka, atau proses pengumpulan bukti,” ungkap Nurman(12/7)

Nurman menyebut, penanganan yang terkesan “asal jawab” dan “formalitas belaka” sangat merugikan masyarakat yang menggantungkan harapan pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi dan komunikasi terhadap pelapor terkait progres laporan tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap kontrol publik, Nurman melalui suratnya meminta agar:

1. Kejaksaan Agung RI melalui Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Bangka Belitung dan Kejari Bangka.

2. Memberikan teguran tertulis serta sanksi administratif, jika terbukti ada pembiaran atau ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan.

3. Menunjuk tim khusus dari Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan laporan tersebut agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai hukum.

4. Menjamin perlindungan terhadap pelapor dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Jamwas Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan akan disampaikan ke unit yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. 

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kejagung soal perkembangan prosesnya.

Kasus dugaan tindak pidana lingkungan di Puri Ancell ini menjadi sorotan lantaran ditengarai melibatkan praktik penyalahgunaan wewenang serta pengabaian terhadap prinsip perlindungan lingkungan. Aktivis dan warga lokal berharap agar Kejaksaan dapat menanggapi laporan ini dengan serius dan profesional.

“Kami ingin hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ini soal keadilan lingkungan dan kredibilitas institusi penegak hukum,” tegas Nurman.

 

(Yudi)

Berita Terkait