
Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Sebuah mobil besar pengangkut kayu glondongan mengalami mogok di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut langsung menyita perhatian publik, terutama setelah Ketua DPD LSM Rakyat Indonesia Berdaya Provinsi Sumatera Utara, Amran Samosir, turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi awal.
Dari hasil konfirmasi langsung dengan sopir kendaraan, diketahui bahwa kayu-kayu glondongan tersebut berasal dari perusahaan PT Multi Sibolga Timber, dengan tujuan akhir di CV Morawa Timber Industry yang beralamat di Jl. Limau Mungkur, Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
Rincian Informasi:
Pengirim: PT Multi Sibolga Timber
Lokasi Muat: TPK Aek Parombunan, Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah
Penerima: CV Morawa Timber Industry
Alamat Bongkar: Jl. Limau Mungkur, Dusun VI, Desa Bangun Rejo, Kec. Tanjung Morawa
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, izin konsesi kawasan hutan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Multi Sibolga Timber telah resmi dicabut. Artinya, perusahaan tersebut secara hukum tidak lagi memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu dari kawasan hutan.
Melihat adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran hukum dan dugaan aktivitas ilegal di sektor kehutanan, Amran Samosir segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Laporan diterima secara resmi oleh Bripka Tamira, yang menyatakan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tapanuli Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan kami telah diterima dan pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti. Kami dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terbuka demi menyelamatkan hutan dari praktik ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Amran Samosir di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Amran juga meminta Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian untuk segera turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat dampaknya yang berpotensi merusak ekosistem dan mencoreng kewibawaan hukum kehutanan di Indonesia.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas-aktivitas lapangan yang berpotensi melanggar aturan dan merusak lingkungan. Organisasi ini juga menyerukan agar masyarakat turut aktif melaporkan setiap aktivitas ilegal di sektor kehutanan demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
(Andre)