
CIMAHI, 7 Agustus 2025 – Ketua Umum Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB), Elfin S. BE, menyampaikan kritik terbuka dan tajam terhadap Dinas Kesehatan Kota Cimahi, terkait pelaksanaan kegiatan swakelola yang berpotensi menyalahi prinsip tata kelola anggaran publik. Kritik ini dilayangkan berdasarkan temuan GPAB terhadap pelaksanaan kegiatan “Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3” Tahun Anggaran 2024, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
GPAB menemukan bahwa anggaran tersebut disalurkan melalui tiga kode kegiatan berbeda, namun dengan deskripsi yang sangat mirip, bahkan berulang-ulang tanpa kejelasan tujuan spesifik.
Ketiga paket kegiatan tersebut masing-masing memiliki nilai anggaran sekitar Rp 10,6 miliar, Rp 25,5 miliar, dan Rp 4,2 miliar. Totalnya lebih dari Rp 40 miliar, seluruhnya berasal dari APBD dan APBD-P Kota Cimahi tahun 2024.
Dalam deskripsi kegiatan, disebutkan bahwa kegiatan tersebut berupa “Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BPJS Kelas 3”, yang diulang berkali-kali dalam satu paket.
GPAB menilai bahwa pengulangan ini bukan sekadar kesalahan penulisan, melainkan berpotensi sebagai indikasi awal pemecahan kegiatan secara tidak sah, yang kerap digunakan dalam praktik korupsi anggaran untuk memecah nilai besar menjadi paket-paket kecil guna menghindari pengawasan ketat dan memperlancar pengaturan pihak pelaksana.
Menurut Elfin S. BE, dugaan Potensi pelanggaran bukan hanya sebatas pada pemecahan anggaran yang mencurigakan, tetapi juga menyangkut mekanisme swakelola yang digunakan, yaitu swakelola tipe II. Dalam tipe ini, kegiatan dilaksanakan oleh organisasi masyarakat (non-pemerintah) yang ditunjuk langsung oleh dinas.
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan siapa pelaksana dari kegiatan-kegiatan tersebut, bagaimana proses penunjukannya, dan apakah memiliki kapasitas dan legalitas sesuai ketentuan.
Elfin menilai, ini membuka ruang besar bagi praktik kolusi dan nepotisme, apalagi bila organisasi pelaksana memiliki kedekatan dengan oknum pejabat daerah atau unsur keluarga tertentu.
Lebih lanjut, GPAB juga menyoroti tidak adanya rincian data teknis dalam paket kegiatan tersebut. Tidak dijelaskan berapa jumlah peserta bantuan iuran, bagaimana verifikasi penerima, berapa besaran iuran per orang, hingga bagaimana bentuk pelaksanaan dan pelaporan kegiatannya.
Dengan dana sebesar itu, masyarakat berhak tahu siapa yang menerima bantuan dan bagaimana uang rakyat dikelola.
Atas temuan-temuan tersebut, GPAB menduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum, antara lain:
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dalam Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana.
Kedua, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang pemecahan paket pengadaan secara tidak sah, dan mengatur swakelola harus dilaksanakan secara profesional dan terbuka.
Keempat, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan harus berdasarkan kebutuhan riil dan memiliki indikator kinerja yang jelas.
Kelima, PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi, yang mensyaratkan tata kelola birokrasi dan anggaran publik harus mencerminkan prinsip akuntabilitas, integritas, dan efektivitas.
Elfin S. BE menyampaikan bahwa GPAB akan segera menyurati Dinas Kesehatan Kota Cimahi untuk meminta klarifikasi dan transparansi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika tidak ada jawaban atau upaya pembelaan yang kredibel dalam waktu dekat, GPAB siap mengambil langkah hukum melalui pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan menggalang aksi solidaritas publik agar masalah ini ditangani secara terbuka dan profesional.
“Rakyat butuh jaminan kesehatan, bukan anggaran ganda. Kami tak akan tinggal diam jika dana publik disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan jabatan atau menyusun rekayasa program untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan, kami akan dorong audit investigatif dan pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum,” tegas Elfin S. BE, Ketua Umum GPAB.
GPAB juga meminta dukungan dari DPRD Kota Cimahi, agar segera memanggil Dinas Kesehatan dalam rapat dengar pendapat terbuka, guna menjawab semua kecurigaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas program ini.
Sebagai penutup, Elfin menyampaikan bahwa Generasi Penggerak Anak Bangsa akan terus berada di garis depan dalam mengawasi keuangan daerah, kebijakan pelayanan publik, dan memperjuangkan hak-hak sosial warga negara.
(Lutfi)