Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerjunkan Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memeriksa aset harta Jaksa TI.
TI merupakan jaksa yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas tuduhan pemerasan Rp 3 miliar kepada saksi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim LHKPN turun ke lapangan di antaranya untuk memeriksa aset mobil Mercedez Benz yang sempat dikabarkan dimiliki TI namun tidak tercantum di LHKPN.
Ternyata setelah dicek itu foto di rumah tetangganya dan sudah dicek seluruh mobil-mobil yang ada di kompleksnya, itu memang betul itu adalah bukan mobil dari milik dari yang bersangkutan,” kata Ali saat ditemui awak media di KPK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Ali mengaku pihaknya tidak mengetahui kenapa foto yang mengabadikan momen Jaksa TI tengah berdiri di depan rumah dengan mobil Mercedez disebut sebagai mobilnya.
Tidak hanya turun ke lapangan, KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap LHKPN Jaksa TI.
Kemudian, pihak Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga telah menindaklanjuti aduan tersebut. Hasilnya tidak ada indikasi Jaksa TI melakukan pemerasan
Dalam laporan yang diterima Dewas, kata Ali, tidak disebutkan siapa pemberi, lokasi, kapan, dan terkait perkara apa. “Itu hanya laporan yang disampaikan secara umum,” tegas Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan hasil pemeriksaan Dewas KPK atas laporan yang menuding Jaksa TI memeras saksi Rp 3 miliar tidak cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tidak ada transaksi mencurigakan di rekening jaksa tersebut.
KPK juga telah meminta data transaksi dari PPATK dan sejauh ini tidak ditemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
(Randie)