Palembang – Sumatera Selatan
Berpedoman pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 22E angka (5) Tentang Pemilihan Umum maka dibentuklah lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Komisi Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum merupakan organisasi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dengan jumlah satuan kerja yang sangat besar. Terdapat 549 (lima ratus empat puluh sembilan) satuan kerja yang menjadi tanggungjawab KPU untuk mengelolanya.
Satuan kerja tersebut semakin besar ketika penyelenggaraan Pemilihan karena organisasi KPU sampai pada level TPS.
Dapat dikatakan, tidak ada organisasi di Republik ini dengan kompleksitas organisasi seperti KPU.
Diketahui KPU Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan tambahan anggaran, sehingga di Tahun 2023 Total Anggaran APBN KPU Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 61,924,733,000,- .dengan realisasi sebesar Rp. 58,037,759,228,- dengan sisa anggaran sebesar Rp. 3,886,973,772.
Para pemantau pemilu, organisasi masyarakat , serta beberapa Aktivis. LSM di Sumsel , menilai bahwa keterbukaan dalam pengelolaan dana pemilu adalah hal yang sangat penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas proses demokrasi. Mereka menekankan bahwa transparansi dalam hal ini akan membantu menghindari potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pemilu yang fair dan adil.
berdasarkan informasi , KPU Sumsel mengelola anggaran miliaran rupiah untuk penyelenggaraan pemilu, termasuk biaya logistik, sosialisasi, dan honorarium petugas pemilu. Namun, masih ada kekhawatiran mengenai kurangnya informasi yang tersedia untuk publik mengenai alokasi dan penggunaan dana tersebut.
“Transparansi dalam penggunaan dana pemilu adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” kata Har no Pangestoe Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) “Kami meminta KPU untuk secara terbuka menginformasikan kepada publik mengenai rincian pengeluaran dan memastikan bahwa semua proses akuntansi dilakukan dengan standar yang tinggi dan memastikan bahwa semua dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Diharapkan bahwa dengan adanya permintaan ini, KPU dapat lebih terbuka dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum yang akan datang. Transparansi tidak hanya akan mencegah potensi kecurangan, tetapi juga akan memastikan bahwa setiap tahap pemilu berlangsung dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi’Jelas Harno (repan)