Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan Ungkap Praktik Bagi-Bagi Uang

newsberi | 17 April 2025, 10:55 am | 30 views

Pasuruan -jawa Timur ||  Dugaan penyelewengan dana hibah yang dikelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan mulai terkuak ke permukaan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (16/4) sore.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut, terdakwa Bayu Putra Subandi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, membeberkan aliran dana hibah yang diduga telah diselewengkan dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan. Jumlah total dana yang dibagikan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Menurut pengakuan Bayu di persidangan, penerima dana tersebut bukan hanya staf biasa, tetapi juga mencakup pejabat struktural seperti kepala seksi, kepala bidang, bahkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Hasbullah. Bayu menyebut, hampir semua pihak yang terlibat dalam urusan PKBM turut menikmati dana tersebut, dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Bayu yang dikenal loyal juga mengungkap bahwa setiap pegawai Dispendikbud yang melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi ke lembaganya selalu diberikan uang transportasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.

Lebih jauh, Bayu mengaku bahwa setelah dana bantuan operasional cair, ia menyerahkan sejumlah uang kepada salah satu pejabat, yang kemudian membagikannya kepada pegawai yang berperan dalam proses pencairan dana hibah tersebut. Dalam persidangan, sejumlah saksi pun mengakui menerima uang “terima kasih” tersebut, yang diberikan melalui perantara, dengan nominal antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Fakta-fakta ini membuat Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu menunjukkan ekspresi heran dan kecewa. Hakim bahkan menggelengkan kepala saat mendengar bahwa uang yang dibagikan tersebut berasal dari dana hibah PKBM yang seharusnya digunakan untuk pendidikan masyarakat.

Hakim Cokia pun meminta agar seluruh pihak yang telah menerima dana tersebut segera mengembalikannya ke negara sebelum putusan perkara dibacakan. Ia juga menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum untuk mencatat secara rinci siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

“Masih ada waktu sebelum perkara ini diputus. Bila tidak dikembalikan, akan dicatat dalam memori putusan,” tegas hakim dalam persidangan.

(Heriyan)

Berita Terkait