Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana *light rail transit* (LRT) Sumsel untuk tahun anggaran 2016-2020, dengan nilai proyek mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, di Palembang pada Jumat menyampaikan bahwa tim penyidik di bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan LRT Sumsel.
Tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
“Tiga tersangka tersebut adalah T, selaku Kepala Divisi II PT WK Persero, IJH, Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero, dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero,” jelas Umaryadi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menyimpulkan bahwa ada bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan *mark up* terhadap kontrak pekerjaan perencanaan, serta adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar kepada beberapa pihak.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp2,088 miliar, yang merupakan sisa dari aliran dana tersebut yang belum didistribusikan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 hari hingga 8 Oktober 2024.
Tindakan mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lainnya dalam KUHP.
Selain itu, Umaryadi menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih bisa berkembang, dan hingga kini 34 saksi telah diperiksa.(Harno)