Kejari Muara Enim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI, Puluhan Nota Fiktif dan Stempel Palsu Disita

newsberi | 7 Mei 2025, 12:20 pm | 32 views

Muaraenim,Sumatera Selatan – kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim saat ini tengah mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah serta pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim untuk periode 2022 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan barang bukti berupa puluhan stempel palsu dan dokumen nota fiktif yang didapat dari hasil penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik dari seksi pidana khusus (pidsus) Kejari melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi berbagai toko dan vendor yang namanya tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengecekan dilakukan oleh empat tim penyidik yang menyasar total 32 titik lokasi, termasuk SPBU, toko sembako, dan rumah makan.

“Hasilnya, para pemilik toko dan vendor menegaskan bahwa dokumen nota dan stempel yang ditemukan bukan berasal dari mereka,” ungkap Anjasra.

Ia menambahkan bahwa para pihak yang diperiksa bersikap kooperatif dan bersedia hadir bila dipanggil kembali oleh penyidik. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Menurut keterangan Anjasra, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk pejabat struktural PMI Muara Enim untuk masa jabatan 2022-2023 dan 2024, serta pihak swasta yang terlibat sebagai penyedia dalam berbagai kegiatan PMI.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muara Enim, yang berperan sebagai Bendahara Umum Daerah, guna menelusuri lebih lanjut alur pencairan dana hibah yang diberikan kepada PMI.

“Pemeriksaan terhadap saksi dari BPKAD dijadwalkan hari ini,” tutup Anjasra.

(Nopri)

Berita Terkait