Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Senilai Rp3,66 Miliar Resmi Ditahan

newsberi | 30 April 2025, 03:05 am | 9 views

Pontianak, Kalimantan barat —  Kejaksaan Negeri Pontianak telah resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiber optik yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Barat. Proyek tersebut merupakan bagian dari peningkatan jaringan internet antar-instansi di lingkungan pemerintah provinsi untuk tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang yang ditahan masing-masing berinisial AI (45), Direktur PT BCM, dan S (59), yang merupakan pejabat pengguna anggaran di Diskominfo Kalbar.(29/4)

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang berujung pada kerugian negara sebesar lebih dari Rp3,66 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dari 29 April hingga 18 Mei 2025, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Pontianak.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp3.668.700.772,” tegas Aluwi dalam keterangan resminya.

(M.Taufik)

Berita Terkait