
Pangkalpinang,Bangka Belitung – Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurman Suseno, secara resmi mendesak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk segera menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Bangka Cipta Pratama (BCP), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam keterangan(7/5/l) ” Nurman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada :
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),
2.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM)
3.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
4. Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
5. Kejaksaan Agung RI
6. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain, Pengiriman pasir zirkon tanpa RKAB yang disahkan oleh KESDM dan Melanggar Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
diduga Sumber bahan tambang diduga berasal dari penambangan ilegal (tanpa IUP operasi produksi)
Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Ancaman pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
diduga Pengiriman zirkon dengan kadar 15% (di bawah batas legal ekspor yaitu 65%) Melanggar ketentuan ekspor mineral mentah sesuai Permendag No. 96 Tahun 2019 jo. Permendag No. 07 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Barang Hasil Pertambangan
dan diduga Tidak memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) Melanggar, Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap usaha/kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebelum memulai operasional
dan idak adanya keterbukaan informasi dan tidak memberi klarifikasi atas pelanggaran,Melanggar prinsip Good Mining Practice dan transparansi publik
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat ada perusahaan yang diduga secara terang-terangan melanggar aturan pertambangan dan lingkungan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, ini menyangkut kerugian negara, keselamatan lingkungan, dan masa depan generasi mendatang,” ujar Nurman Suseno dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa apabila aparat hukum tidak bertindak, pihaknya akan membuka jalur gugatan hukum publik (citizen lawsuit) bersama masyarakat terdampak dan aktivis lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah dari praktik tambang ilegal. Penegakan hukum harus menyeluruh dan transparan. Jika perlu, kami akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun menelusuri potensi penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh oknum di instansi teknis,” tambahnya
dalam laporannya LSM Rakyat Indonesia Berdaya meminta Dilakukan penyelidikan dan penyegelan terhadap fasilitas PT BCP jika terbukti melanggar.
Audit lingkungan dan ketertelusuran sumber bahan tambang oleh KLHK dan KESDM dan Pemanggilan dan pemeriksaan manajemen PT BCP oleh kepolisian dan penyidik tambang.
Pemutusan izin usaha pertambangan bila terbukti menyalahgunakan izin atau memperjualbelikan izin ke pihak ketiga.
dan tak kalah penting Keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini secara terbuka” tutup Nurman
(Fahmi)