Tujuh Warga Tanjungpinang Dijatuhi Hukuman karena Kuasai Lahan Tanpa Izin

newsberi | 10 Mei 2025, 00:11 am | 7 views

Tanjungpinang – Tujuh warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dinyatakan bersalah karena menduduki dan memanfaatkan lahan milik orang lain tanpa persetujuan resmi. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis, 9 Mei 2025.

Hakim tunggal Desy DE Ginting memutuskan bahwa para terdakwa dikenai pidana kurungan selama satu bulan. Namun, hukuman ini tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan tiga bulan mereka kembali melakukan pelanggaran hukum serupa.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Rumati Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danual Siregar, Rumena Br Sianipar, dan Riyan Lumban Tobing. Mereka dijerat dengan pelanggaran Pasal 6 Huruf A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51, yang mengatur larangan menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Sidang yang berlangsung sore hari tersebut turut dihadiri penasihat hukum terdakwa, Muhammad Rias Sayudana, serta jaksa penuntut umum dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aipda Riko Simanjuntak.

Dari rangkaian persidangan, terungkap bahwa para terdakwa telah lama menempati lahan yang berlokasi di kawasan Jalan Daeng Kamboja, Senggarang, Km 14, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Lahan itu merupakan milik sah Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken Bin Nawir, yang telah memberikan kuasa penuh kepada Azlisrais Anduspil.

Berikut rincian bangunan ilegal yang didirikan para terdakwa di atas lahan tanpa izin:

Rumati Pasaribu membangun kios empat pintu berukuran 12×7 meter sejak pertengahan 2021.

Patar Guntur Panjaitan mendirikan bengkel berukuran 13×8 meter pada awal 2023.

Moses Tampubolon membangun rumah seluas 4×8 meter sejak tahun 2019.

Robinson Sinaga menempati tanah dengan rumah panjang berdinding batako dan atap seng berukuran 14×4 meter sejak 2017.

Helmi Danual Siregar mendirikan kios semi permanen berukuran 8×6 meter pada 2020.

Rumena Br Sianipar membangun kios 10×10 meter pada 2022.

Riyan Lumban Tobing mendirikan kios 6×14 meter sejak 2019.

Semua bangunan tersebut dibangun tanpa legalitas dari pemilik lahan maupun instansi terkait.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan para terdakwa memberatkan karena telah melanggar hak atas tanah pihak lain dan menimbulkan keresahan masyarakat. Namun, ada pula hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan atas perbuatan, sikap kooperatif selama proses hukum, dan fakta bahwa sebagian terdakwa merupakan pencari nafkah utama dalam keluarga.

(Rahmat)

Berita Terkait