Tindaklanjut Pengaduan LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan Dugaan Penelantaran Pasien BPJS di RS Siloam Bangka Tengah ke Kementerian Kesehatan

newsberi | 6 Maret 2025, 05:39 am | 150 views

Kepulauan Bangka Belitung – LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung yang diketuai oleh Aiman telah melaporkan dugaan penelantaran pasien BPJS Kesehatan oleh RS Siloam Hospital Bangka Tengah ke Kementerian Kesehatan RI. Laporan tersebut kemudian didisposisikan ke Sekretariat Ditjen Kesehatan Lanjutan oleh Kementerian Kesehatan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang diunggah oleh akun @tiniani78 pada Selasa, 11 Februari 2025. Dalam video berdurasi dua menit tersebut, seorang wanita terlihat memprotes pihak rumah sakit karena ibunya yang mengalami sesak napas tidak mendapatkan perawatan intensif dengan alasan ruang ICU penuh.

Wanita tersebut menyatakan bahwa sejak malam sebelumnya, pihak rumah sakit tidak memberikan konfirmasi terkait ketersediaan ruang ICU. Pada unggahan berikutnya, ia mengabarkan bahwa ibunya telah meninggal dunia akibat dugaan keterlambatan penanganan oleh rumah sakit. Video tersebut telah ditonton lebih dari 3,3 juta kali dan menimbulkan polemik di masyarakat terkait standar pelayanan pasien BPJS di rumah sakit tersebut

Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan oleh LSM Rakyat Indonesia Berdaya, dugaan penelantaran pasien ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    • Pasal 32: Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

    • Pasal 190 Ayat (1) dan (2): Tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pelayanan dalam kondisi gawat darurat dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

    • Pasal 29: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien tanpa meminta uang muka.

    • Pasal 46: Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas segala kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga kesehatan.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    • Pasal 304: Setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan seseorang yang membutuhkan pertolongan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Tindak Lanjut dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Menanggapi laporan dari LSM Rakyat Indonesia berdaya, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mengucapkan terima kasih dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pada 13 Februari 2025, Dinkes Babel menggelar pertemuan di RS Siloam Bangka Tengah yang dihadiri oleh manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan Pangkalpinang, keluarga pasien, dan Kabid Pelayanan Dinkes Bangka Tengah. Hasil pertemuan meliputi:

    • Penyelesaian administrasi terhadap pasien Ny. Tjoeng Kiun Siat telah selesai.

    • Pengembalian biaya kantong darah kepada keluarga pasien.

    • Penyerahan surat kematian pasien kepada keluarga.

    • Peringatan kepada petugas rumah sakit yang menyarankan keluarga pasien membuat surat pernyataan pembayaran biaya kantong darah.

    • Evaluasi terhadap petugas yang memberikan pelayanan agar meningkatkan kualitas komunikasi dengan pasien dan keluarga.

  1. Pada 21 Februari 2025, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Babel, dr. Andri Nurtito, MARS, memimpin rapat dengan Inspektorat Babel, BPJS Kesehatan, dan PERSI untuk merumuskan langkah lanjutan, yakni:

    • Membentuk tim audit layanan kesehatan.

    • Menginstruksikan Dinkes Bangka Tengah bersurat ke RS Siloam untuk meminta data operasi, SOP pelayanan, dan daftar petugas yang terlibat dalam kejadian tersebut.

    • Menjadwalkan audit layanan kesehatan di RS Siloam pada awal Maret 2025 dengan koordinasi bersama Inspektorat dan BPKP.

Dinas Kesehatan Provinsi Babel menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya.

“Kami berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Babel Sehat,” ujar Humas Dinkes Babel, Adinda Chandralela. (jahurun Pakpahan)

 

Berita Terkait