Dinas Kesehatan Tahun 2022 menganggarkan Belanja ATK sebesar Rp533.400.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.465.435.040,00 atau 87,26% dari anggaran. Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat belanja ATK pada Toko Prmt sebesar Rp5.619.000,00 yang tidak dibelanjakan sesuai dengan jumlah kuantitas yang sebenarnya.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK kegiatan menyatakan bahwa nota ATK yang dipertanggungjawabkan merupakan nota asli dari toko namun nota tersebut kosong dan telah diberikan cap toko serta telah ditandatangani oleh pemilik toko.
Selanjutnya PPTK menulis sendiri jumlah dan harga ATK pada nota tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Prabumulih(red)