Ogan Ilir, Sumatera Selatan – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) Ogan Ilir, (16 Agustus 2024) Mas Agus, menyampaikan kritik tajam terkait temuan kekurangan volume pada 36 paket pekerjaan belanja modal, delapan paket belanja barang dan jasa, serta empat paket belanja hibah pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia, dan Pengawas Lapangan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9.345.881.403,21.
Adapun rincian temuan tersebut sebagai berikut:
-
Kekurangan Volume Belanja Modal
Terdapat kekurangan volume pada 36 paket pekerjaan belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp8.432.125.878,56. Temuan ini meliputi tiga paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan serta 33 paket pekerjaan belanja jalan, jaringan, dan irigasi (JJI). -
Kekurangan Volume Belanja Barang dan Jasa
Pada dua OPD, ditemukan kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan belanja barang dan jasa dengan total nilai Rp231.912.362,04. Kekurangan ini terjadi pada pekerjaan pemeliharaan infrastruktur seperti dinding, lantai, keramik, langit-langit, dan lampu, serta pada pekerjaan yang melibatkan pendaftaran/flat dan jaminan pelanggan di PDAM Tirta Ogan. -
Kekurangan Volume Belanja Hibah Barang
Di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan), terdapat kekurangan volume pada empat paket pekerjaan belanja hibah barang dengan total nilai Rp681.843.162,61. Kekurangan ini meliputi pekerjaan beton dan urugan pasir yang disalurkan kepada badan dan lembaga nirlaba.
Mas Agus menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan menekankan bahwa masalah tersebut tidak hanya mencerminkan kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perkimtan, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Kekurangan volume ini berpotensi merugikan keuangan daerah, dan hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan tegas,” ujar Mas Agus.
Lebih lanjut, Mas Agus menyoroti pentingnya penegakan peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Menurutnya, PPK dan pengawas lapangan harus memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah disepakati dalam kontrak.
“Setiap kelebihan pembayaran atau potensi kelebihan pembayaran harus segera diselesaikan dengan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum yang harus diemban oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Mas Agus juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan proyek fisik, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kita tidak boleh membiarkan kesalahan ini terulang. Pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang tegas harus menjadi prioritas,” pungkasnya.(RED)