Ogan Ilir, Sumatera Selatan -– Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Ogan Ilir, Mas Agus, memberikan tanggapannya terkait keterlambatan pelaksanaan tujuh paket pekerjaan belanja barang dan jasa untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat oleh dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Ilir. Menurut laporan, keterlambatan ini belum dikenakan denda sebesar Rp122.269.675,00.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp470.194.140.878,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp419.039.638.396,00 atau 89,12% dari anggaran tersebut. Dari jumlah ini, anggaran untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat mencapai Rp6.974.433.800,00 dengan realisasi sebesar Rp6.590.182.300,00 atau 94,49%.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pada tujuh paket proyek di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keterlambatan ini belum dikenakan denda sebesar Rp122.269.675,00, yang terdiri dari Rp80.346.000,00 pada Dinas KPP dan Rp41.923.675,00 pada Dinas PUPR.
Dalam keterangannya, Mas Agus mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Keterlambatan pelaksanaan proyek-proyek ini menunjukkan adanya kurangnya pengawasan dan pengendalian dari pihak terkait. Denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan juga belum dilaksanakan, ini adalah kerugian bagi daerah,” ujarnya.( 16 Agustus 2024)
Lebih lanjut, Mas Agus menekankan pentingnya penegakan aturan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kontrak. “Ketentuan mengenai pengenaan denda keterlambatan telah diatur dengan jelas dalam peraturan presiden dan kontrak kerja. Namun, jika pihak terkait tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, hal ini akan berdampak negatif pada keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Menurut Mas Agus, Kepala Dinas KPP dan Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas terkait, harus lebih memperhatikan kewajiban mereka dalam mematuhi ketentuan mengenai pengenaan denda keterlambatan.
Mas Agus juga berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti temuan BPK dan memastikan bahwa denda keterlambatan yang belum dikenakan segera diproses dan disetorkan ke kas daerah. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat dan upaya menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya. (Red)