Tambang Ilegal di Hutan Lindung Diduga Dapat Backup Oknum Aparat, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Desak Penegakan Hukum Tegas

newsberi | 23 April 2025, 15:27 pm | 37 views

 

Bangka Tengah – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan laporan masyarakat yang disertai bukti video dan foto, diduga tambang Ilegal tersebut beroperasi sangat dekat dengan jalan umum, sekitar 15 meter dari lokasi aktivitas, dan berada tepat di dalam zona hutan lindung.

Yang mengkhawatirkan, tambang ini diduga mendapat perlindungan dari seorang oknum Aparat, sebagaimana disebutkan dalam pengakuannya di lapangan.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ini jelas melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan tanpa izin yang sah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang perusakan fasilitas umum dan lingkungan, yang bisa dikenai pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, termasuk pencabutan hak usaha, penggantian kerugian terhadap kerusakan lingkungan, serta proses hukum bagi pelaku, penanggung jawab, dan pihak yang melakukan pembiaran.

Adapun dugaan tambang ilegal ini telah beroperasi selama lebih dari enam bulan tanpa tindakan tegas dari pemerintah desa. Diduga kuat, Kepala Desa Teru melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Menanggapi hal ini, Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Provinsi Bangka Belitung, menyatakan:

“Kami sangat menyesalkan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas berada di kawasan hutan lindung dan dekat dengan jalan umum. Apalagi jika benar ada dugaan keterlibatan oknum aparat, hal ini mencoreng institusi negara. 

Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.”

Nurman menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar penanganannya dapat ditindaklanjuti langsung.

“Kami berharap adanya tindakan tegas seperti penghentian total aktivitas tambang, penangkapan pelaku, pemeriksaan pejabat desa terkait, serta proses hukum terhadap oknum aparat yang terlibat. Ini demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan hidup di Bangka Belitung.”

(Jahurun)

Berita Terkait