
Tempilang, Bangka barat – Nurman Suseno, Ketua Ormas Generasi penggerak anak bangsa (GPAB) DPD Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU 24.333.161 di Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Laporan resmi ini ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan telah didisposisikan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangannya , Nurman Suseno menyampaikan bahwa SPBU tersebut diduga terlibat dalam kerja sama sistematis dengan para pengerit ilegal—pihak-pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang untuk kemudian didistribusikan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk diduga untuk aktivitas penambangan ilegal(19/7)
“Masyarakat umum dibuat antre panjang dan dipersulit, sementara para pengerit justru diberi jalur khusus dan diprioritaskan. Ini jelas tidak adil dan bertentangan dengan semangat subsidi untuk rakyat kecil,” tegas Nurman dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di lokasi SPBU dengan tarif bervariasi: Rp10.000 untuk setiap 40 liter BBM subsidi bagi mobil pengerit, dan Rp5.000 untuk setiap 20 liter bagi sepeda motor. Ia menyebut, praktik tersebut mengindikasikan adanya sistem pelanggaran yang terorganisir.
Dalam laporan tertulisnya, Nurman menyebut beberapa dasar hukum yang diduga telah dilanggar oleh SPBU 24.333.161 dan jaringan pengeritnya, antara lain:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Permen ESDM No. 13 Tahun 2018
KUHP Pasal 55 dan 56, jika terbukti ada kerja sama dalam pelanggaran
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
UU Perlindungan Konsumen dan HAM, bila masyarakat menjadi korban
Tuntutan Penindakan dan Evaluasi Izin Operasi
Nurman meminta Kapolri dan Jajaran agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU tersebut, termasuk memeriksa potensi keterlibatan aparat atau oknum internal dalam praktik ilegal ini. Ia juga mendesak agar izin operasional SPBU dicabut, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum dan peraturan distribusi BBM subsidi.
“Negara harus hadir memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada masyarakat kecil, bukan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Laporan ini menjadi sorotan karena mencerminkan keresahan warga atas ketidakadilan distribusi BBM subsidi, serta dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius, demi terciptanya keadilan sosial dan kepastian hukum.
(yudi A)