Skandal Timah 200 Ton: Nurman Suseno Desak Presiden & KPK Usut Dugaan Suap di Internal Kejaksaan

newsberi | 3 Juli 2025, 03:26 am | 857 views

Pangkalpinang | Bangka Belitung — Skandal penjualan 200 ton balok timah milik PT Tinindo Internusa, perusahaan milik tersangka mega korupsi Hendri Lie, kembali menjadi sorotan nasional. Barang bukti negara yang seharusnya diamankan, justru dijual oleh pihak-pihak tidak sah, termasuk disebut-sebut istri muda Hendri Lie, Syahfitri, yang mengklaim telah mendapat restu dari oknum Kejaksaan Agung.

Nurman Suseno, Aktivis Rakyat Peduli NKRI, mengecam keras kejadian ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan perampokan aset negara secara terstruktur.

“Kalau barang bukti bisa dijual diam-diam, lalu uangnya diduga mengalir ke dalam, ini bukan hanya soal tambang. Ini adalah operasi korupsi berjamaah yang terorganisir rapi di dalam sistem hukum kita,” tegas Nurman, Rabu (3/7/2025).

 

Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, barang bukti harus disita dan dijaga, bukan diperjualbelikan oleh pihak luar, apalagi oleh istri tersangka.

Bila benar ada aliran dana Rp 10–15 miliar ke oknum jaksa, maka ini termasuk pelanggaran Pasal 3 dan 5 UU Tipikor dan wajib diusut KPK.

Ridwan, operator alat berat, belum menerima haknya atas upah kerja

Sesuai UU No. 13 Tahun 2006, Ridwan berhak dilindungi oleh LPSK sebagai saksi kunci dalam pembongkaran kasus ini.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Kejaksaan untuk memberi penjelasan ke publik, bukan malah diam.

Nurman menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, maka dirinya bersama aktivis, mahasiswa, dan elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati Babel.

“Kami sedang konsolidasikan massa. Kalau aparat hukum bungkam, rakyat akan bicara di jalanan. Kami akan turun ke Kejati Babel dalam waktu dekat! Ini harga diri rakyat Bangka Belitung,” ujar Nurman dengan tegas.

Nurman juga meminta:

1. Presiden Prabowo Subianto turun tangan secara langsung.

2. KPK segera periksa dugaan suap dan gratifikasi di tubuh kejaksaan.

3. Komisi Kejaksaan audit semua proses hukum dalam kasus timah.4. LPSK segera lindungi Ridwan dari tekanan balik.“Kalau rakyat bisa dipenjara karena mencuri kabel, masa penjual barang bukti negara miliaran rupiah bebas tak tersentuh? Kami akan lawan. Rakyat Bangka Belitung tidak takut!,” tutup Nurman Suseno, Aktivis Rakyat Peduli NKRI.

(Yudi)

Berita Terkait