
Sukabumi kota,Jawa barat – Dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Sukabumi menjadi sorotan tajam publik dan LSM Rakyat Indonesia Berdaya. Skema pemotongan yang dikabarkan bervariasi antara 5% hingga 10% ini, mencuat setelah adanya laporan dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya. Ironisnya, dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi pegawai terlebih dahulu, lalu disetorkan tunai ke bendahara untuk dilakukan pemotongan secara sistematis.
Dana kapitasi sendiri merupakan hak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dibayarkan secara rutin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan jumlah peserta dan pelayanan yang diberikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, dana kapitasi tidak boleh dipotong atau dialihkan untuk keperluan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut.
Namun, indikasi kuat penyimpangan justru menunjukkan adanya pola dugaan pungli atau pemotongan dana yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan lebih ironis, baik pegawai ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) disebut menjadi korban dari praktik ini.
Lutfi Imanullah, Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya, telah mengonfirmasi langsung ke salah satu puskesmas yang membantah dugaan pemotongan. Meski demikian, Lutfi menyayangkan sikap pasif dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi sebagai institusi pengawas. “Sudah lebih dari sepekan kami tunggu klarifikasi resmi dari Dinkes Kota Sukabumi, namun hingga hari ini belum ada jawaban. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah ada pembiaran atau justru ada keterlibatan?” tegasnya, Selasa (20/5/2025).
Pemerhati publik, Bang Paul, menambahkan kritik tajamnya terhadap lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan. “Jika Dinkes merasa tidak terlibat, harusnya terbuka dalam komunikasi. Dugaan ini datang dari internal—artinya bukan sekadar isu liar. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai bahwa Dinkes tutup mata atau bahkan turut serta,” ucapnya.
Bang Paul juga menegaskan bahwa dana kapitasi bukan jumlah kecil. “Angkanya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Bila dikelola tanpa akuntabilitas, maka berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.”
LSM Rakyat Indonesia Berdaya dan sejumlah aktivis publik merencanakan aksi mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi dalam waktu dekat. Selain dugaan pemotongan dana kapitasi, mereka juga akan menginvestigasi pengalokasian anggaran Dinas Kesehatan dan Puskesmas tahun 2025 yang dianggap tidak transparan.
Catatan Hukum:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.”
Perpres No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Kapitasi
Pasal 9 Ayat (3): Dana kapitasi tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan tidak boleh dipotong tanpa ketentuan yang jelas.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 54: Setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan informasi yang jujur, akurat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
(Ade Ridwan)