Sebelas Tahun Tanpa Sertifikat, Warga Kemang View Apartemen Minta Walikota Bekasi Fasilitasi Penyelesaian Masalah

newsberi | 14 April 2025, 07:45 am | 106 views

 

Bekasi — Polemik kepemilikan unit di Kemang View Apartemen (KVA) yang telah berlangsung selama sebelas tahun tak kunjung menemukan titik terang. Hingga saat ini, para pemilik unit belum mendapatkan hak legalitas dalam bentuk sertifikat kepemilikan. Kondisi tersebut mendorong mereka mengadukan permasalahan ini kepada Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Perwakilan pemilik unit bersama pengurus P3SRS KVA menyampaikan keluhan mereka dalam audiensi yang digelar pada Senin (14/4). Mereka berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mengambil peran aktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini dengan pihak pengembang.

Andi Zabidi, salah satu pemilik unit yang juga mantan Ketua DPRD Kota Bekasi, menegaskan pentingnya legalitas sebagai hak mutlak pemilik. Selain sebagai jaminan kepastian hukum, keberadaan sertifikat juga memungkinkan pemerintah memungut pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang merupakan kewajiban pemilik.

Andi juga mendorong Pemkot Bekasi melalui P2P (Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) untuk segera mengambil langkah terkait pengawasan kelayakan bangunan, mengingat masa berlaku izin laik fungsi apartemen telah habis.

Walikota Bekasi, menurut Andi, berjanji akan segera memanggil pengembang untuk mendorong penyelesaian, terutama terkait penerbitan sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan unit.

Ketua P3SRS KVA, Hitler P. Situmorang, menambahkan bahwa audiensi juga membahas empat poin penting, di antaranya Dinas Perkimtan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) keabsahan pengurus P3SRS, pendataan ulang hunian, dan penyerahan hak atas tanah bersama, benda bersama, dan milik bersama kepada P3SRS setelah SK terbit.

Para penghuni pun menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran PBB sebagai syarat kelanjutan pembuatan PPJB hingga sertifikat dapat diterbitkan.

Namun, persoalan ini tak lepas dari tanggung jawab pengembang yang diduga lalai dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Pasal 46 mengatur bahwa pengembang wajib menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) kepada pemilik unit, sesuai perjanjian jual beli.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Rumah Susun, pengembang juga wajib menyediakan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan menjamin kelayakan hunian hingga pengelolaan diserahkan kepada P3SRS.

Jika pengembang terbukti lalai, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan pembangunan atau pemasaran;

Pencabutan izin pembangunan, Hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 106 UU Rumah Susun, jika terdapat unsur penipuan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian konsumen.

Sejak 2021, pengembang telah menjual sekitar 1.600 unit di empat tower apartemen, namun legalitas sertifikat belum diterbitkan dan sejumlah fasilitas pokok tidak dipenuhi sesuai standar. Bahkan, pengembang disebut tidak lagi berkantor di Bekasi dan diduga menghindari tanggung jawab.

Parahnya lagi, kondisi fisik apartemen dinilai sangat memprihatinkan — unit-unit banyak yang rusak tanpa toilet, lift tak berfungsi, sistem air dan listrik bermasalah, serta keamanan yang menimbulkan keresahan akibat tindakan arogansi dari petugas keamanan yang ditugaskan oleh pengembang.

Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi bertindak tegas agar pengembang memenuhi seluruh kewajiban hukumnya, termasuk penyerahan sertifikat, perbaikan fasilitas, dan pertanggungjawaban pengelolaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Harno Pangestoe)

 

Berita Terkait