Rp408 Miliar Temuan BPK Sumsel,Pemda Wajib Kembalikan ke Kas Negara

newsberi | 5 September 2024, 16:20 pm | 87 views

Palembang – Sumatera Selatan || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mencatat angka signifikan terkait pengembalian dana ke kas negara sepanjang Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK Sumsel mengungkapkan bahwa total dana yang harus disetorkan kembali mencapai lebih dari Rp408 miliar.

Temuan ini melibatkan 18 entitas pemerintahan, terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta 17 kabupaten/kota. Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyatakan bahwa jumlah pengembalian dana ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, nilai pengembalian hanya sebesar Rp309 miliar, yang berarti terjadi kenaikan lebih dari Rp100 miliar pada tahun 2023.

Andri mengungkapkan bahwa peningkatan ini diakibatkan oleh bertambahnya auditor serta sampel pemeriksaan di berbagai entitas pemerintahan. Dari total Rp408 miliar yang harus dikembalikan, baru sekitar Rp188 miliar yang telah disetorkan kembali.

BPK berkomitmen untuk terus memantau proses pengembalian dana ini dan mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban mereka sesuai ketentuan. Apabila pengembalian tidak dilakukan dalam batas waktu 60 hari, BPK dapat meneruskan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Sebagian besar temuan BPK berasal dari belanja modal dan penggunaan Dana BOS, yang kerap melibatkan proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai anggaran besar. BPK Sumsel akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dipatuhi.

Pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat pengelolaan keuangan agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir, dan pembangunan di Sumatera Selatan dapat berjalan dengan lebih baik.

(Harno)

Berita Terkait