
Sukabumi,Jawa Barat – Proyek renovasi ruang rawat inap di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi yang menelan anggaran sebesar Rp9 miliar menuai kritik keras.
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) DPC Sukabumi menilai proyek tersebut berpotensi sarat kepentingan dan rawan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, angkat bicara tegas terhadap pelaksanaan proyek ini yang menurutnya terkesan dipaksakan, minim transparansi, dan penuh kejanggalan sejak awal.
“Renovasi ini bukan hanya tidak transparan, tapi sangat berisiko mengarah ke praktik KKN. Nilainya besar, tidak jelas siapa kontraktornya, tidak diumumkan proses lelangnya, bahkan rinciannya pun kabur. Ini proyek publik, bukan proyek keluarga,” tegas Lutfi.
Dalam penjelasan pihak rumah sakit, dana renovasi bersumber dari pinjaman perbankan dengan skema BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Namun menurut Lutfi, justru di situlah letak masalahnya.
“Banyak pihak merasa ini bukan dana APBD, jadi boleh bebas. Padahal ini tetap uang publik, yang ujung-ujungnya akan dibayar lewat pelayanan kesehatan. Kalau korup, rakyat yang rugi, bukan pejabatnya,” ujar Lutfi dengan nada tajam.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyebutkan telah mengumpulkan sejumlah data dan dugaan pelanggaran antara lain:
Tidak diumumkannya kontraktor secara terbuka.
Tidak adanya audit independen yang diumumkan publik.
Adanya kejanggalan dalam pengadaan peralatan standar KRIS.
Lutfi juga menyinggung temuan BPK sebelumnya terkait kelebihan bayar Rp9,1 miliar pada RSUD tersebut.
“Sudah pernah ada temuan kerugian negara oleh BPK sebelumnya, sekarang dibiarkan kelola proyek senilai Rp9 miliar lagi? Jangan sampai ini jadi modus pengulangan,” ujarnya.
Atas dasar temuan dan kecurigaan tersebut, LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi menyatakan akan melaporkan proyek ini ke aparat penegak hukum (APH). Lutfi menyebut pihaknya akan segera bersurat resmi kepada:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kejaksaan Agung RI
Inspektorat Kementerian Kesehatan RI
dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sedang siapkan laporan resmi. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal potensi kerugian negara dan hak rakyat atas pelayanan publik yang layak dan bebas KKN,” tegas Lutfi.
Dalam Laporannya LSM RIB menuntut:
1. Transparansi total mengenai rincian anggaran renovasi.
2. Pengumuman resmi kontraktor dan proses pengadaan.
3. Audit terbuka oleh BPK atau auditor independen.
4. Pengawasan langsung dari APIP dan DPRD.
“Jangan karena alasan mengejar standar BPJS, kemudian digunakan untuk mengamankan proyek yang diduga sudah dikondisikan sejak awal,” pungkas Lutfi.
(Hr)