Polres Bengkalis Ungkap Praktik Ilegal Jual Beli Lahan Hutan di Riau, Tersangka Kantongi Rp 385 Juta

newsberi | 12 Mei 2025, 04:45 am | 20 views

Bengkalis, Riau — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik jual beli ilegal lahan di kawasan hutan lindung yang berada di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini setelah diketahui menjual lahan seluas 40 hektare secara ilegal dengan modus mengatasnamakan kelompok tani.

Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, menyampaikan bahwa tersangka MD telah menjalankan aksinya dalam jangka waktu yang belum ditentukan, dengan menjual lahan hutan dengan harga sekitar Rp 30 juta per hektare. Dari hasil transaksi tersebut, MD diduga telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 385 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami menetapkan MD sebagai tersangka utama. Ia menjual lahan di kawasan hutan dengan kedok kelompok tani,” ujar Fachri dalam keterangannya kepada awak media, Senin (12/5/2025).

Menurut penyidik, tersangka MD tidak bekerja sendiri. Ia diduga memiliki tim yang turut serta mengelola proses jual beli lahan ilegal tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku lainnya serta cakupan wilayah lahan yang dijualbelikan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis bersama pihak keamanan PT Bumi Berkah Hijau Alam (BBHA) melakukan patroli di kawasan konsesi perusahaan pada Sabtu, 10 Mei 2025. Patroli tersebut dilakukan karena adanya indikasi kuat aktivitas perambahan hutan dan praktik illegal logging di wilayah tersebut.

Saat menyisir area hutan di Desa Tanjung Leban, petugas menemukan dua pondok pekerja, masing-masing berukuran besar dan kecil. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah orang yang diduga merupakan pekerja yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan.

Tak lama setelah itu, tim patroli mendengar suara dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di dalam hutan. Petugas kemudian membagi tim menjadi dua dan melakukan pengecekan ke titik suara mesin tersebut. Hasilnya, dua alat berat masing-masing merek Sumitomo dan Hitachi ditemukan sedang aktif digunakan di lokasi pembukaan lahan.

Dua operator alat berat yang berada di lokasi, masing-masing berinisial RSP dan AP, langsung diamankan oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita, di antaranya dua unit ekskavator, kwitansi transaksi jual beli lahan, serta plang penanda batas lahan atas nama pembeli.

Ipda Fachri menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri aliran dana, luas lahan yang telah dijualbelikan, serta potensi keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait keuntungan yang diperoleh tersangka serta pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam transaksi lahan ilegal ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli lahan di kawasan hutan tanpa legalitas yang sah. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara sembarangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.

(Irene)

Berita Terkait