Pengecer Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Petani Menjerit — Aturan Dilanggar, Sanksi Mengintai!

newsberi | 28 Juli 2025, 12:44 pm | 642 views

OKU Timur, Sumatera Selatan – Petani di Kabupaten OKU Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), tengah menghadapi kesulitan besar. Di tengah masa tanam padi dan jagung yang membutuhkan pasokan pupuk secara optimal, muncul dugaan kuat bahwa pupuk bersubsidi dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pengecer.

Salah satu pengecer yang disorot adalah Kios Mekar Tani milik Bapak Daslim, yang beroperasi di Desa Karang Binangun dan Karang Binangun 2. Sejumlah petani dari Kelompok Tani Karang Jaya, yang diketuai oleh Nurhidayat, mengaku telah menebus 9,5 ton pupuk NPK Phonska dari kios tersebut dengan harga Rp130.000 per sak. Paket pembelian dua jenis pupuk (Urea dan Phonska) bahkan mencapai Rp260.000 per pasang.(28/7)

Harga ini jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah, yakni:

Urea: Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak (50 kg)

NPK Phonska: Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak (50 kg)

Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang petani dari Desa Bedilan yang menggarap lahan di Karang Binangun 2. Ia membenarkan bahwa pupuk Phonska dibeli dengan harga Rp130.000 per sak — menguatkan dugaan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET memang terjadi secara sistematis.

Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Program subsidi yang seharusnya meringankan beban petani justru diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Petani sebagai pengguna akhir malah tertekan oleh harga pupuk yang semakin mahal, bertolak belakang dengan semangat subsidi yang diberikan negara.

Upaya konfirmasi kepada Bapak Daslim selaku pemilik Kios Mekar Tani belum membuahkan hasil. Ketika didatangi langsung, ia tidak berada di tempat. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp pun belum mendapat tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum yang serius, mengingat sudah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

1. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022

Peraturan ini menetapkan HET pupuk subsidi secara tegas dan wajib dipatuhi oleh seluruh rantai distribusi

.

2. Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)

Pengecer yang resmi ditunjuk terikat dengan SPJB yang ditandatangani di atas materai. Salah satu kewajiban utama dalam SPJB adalah menjual pupuk subsidi sesuai dengan HET.

Apabila terbukti melanggar, pengecer dan pihak distributor dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana, seperti:

Sanksi Administratif:

Peringatan tertulis dari dinas terkait.

Penangguhan atau pencabutan izin sebagai pengecer resmi pupuk subsidi.

 

Penghentian alokasi pupuk subsidi ke pengecer yang bersangkutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penjualan barang bersubsidi di atas HET dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau kurungan.

Jika terbukti melakukan penimbunan atau penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi dan perlindungan konsumen.

Sehubungan dengan temuan ini, para petani dan masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum (APH) untuk:

1. Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Mekar Tani dan pengecer lainnya di wilayah Belitang Madang Raya.

2. Mengusut tuntas dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi, termasuk pihak distributor jika terbukti terlibat.

3. Menindak tegas pihak-pihak yang menjual pupuk di atas HET, demi memberi efek jera dan menjamin keadilan bagi petani.

4. Memastikan kelangsungan program subsidi pupuk yang adil dan tepat sasaran, tanpa permainan harga di tingkat bawah.

Petani sangat berharap adanya langkah cepat dan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan sektor pertanian dari praktik kecurangan yang merugikan rakyat kecil.

 

(Repani)

Berita Terkait