Pemerintah Kabupaten OKI Tindaklanjuti Laporan Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya tentang Penertiban Karaoke dan Kafe Jelang Ramadhan

newsberi | 26 Februari 2025, 12:06 pm | 63 views

Ogan Komering Ilir –Sumatera Selatan

Menjelang bulan suci Ramadhan, Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hipson Munandar, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten OKI untuk segera menertibkan tempat hiburan malam seperti karaoke dan kafe-kafe yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut Hipson Munandar, laporan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan kemudian didisposisikan oleh staf Presiden ke Pemerintah Kabupaten OKI. Respons cepat dari pemerintah daerah sangat diapresiasi, karena langsung menindaklanjuti laporan tersebut (26/2/)  dengan melakukan upaya penertiban terhadap karaoke dan kafe remang-remang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya di bulan Ramadhan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan sigap yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten OKI beserta jajarannya. Dalam waktu dekat, kami juga berencana melaporkan hal ini kepada Polri dengan harapan dilakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama terkait izin minuman keras, keberadaan anak di bawah umur, serta potensi peredaran narkoba,” ujar Hipson Munandar.

Penertiban tempat hiburan malam, khususnya di bulan Ramadhan, telah diatur dalam berbagai regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 menyebutkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan razia dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi mengganggu ketertiban.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jika ada aktivitas ilegal yang terkait, misalnya penjualan minuman keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi terkait peredaran barang ilegal)

3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI tentang Ketertiban Umum

Perda ini mengatur jam operasional tempat hiburan, larangan terhadap praktik prostitusi terselubung, dan penjualan minuman keras tanpa izin resmi.

4. Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Pemerintah Daerah

Pada umumnya, menjelang bulan Ramadhan, pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran yang membatasi jam operasional atau bahkan menutup sementara tempat-tempat hiburan malam demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Harapan Masyarakat dan banyak pihak, terutama tokoh agama dan masyarakat setempat, mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten OKI dalam menertibkan tempat hiburan malam. Mereka berharap tindakan ini tidak hanya dilakukan saat Ramadhan, tetapi juga menjadi kebijakan berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan tempat-tempat hiburan yang melanggar peraturan dapat ditindak tegas. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif seperti peredaran narkoba dan eksploitasi anak di bawah umur.

Pemerintah Kabupaten OKI diharapkan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Satpol PP, dan LSM, dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Langkah ini tidak hanya penting dalam menyambut bulan Ramadhan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi seluruh masyarakat.

dan dalam waktu dekat LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan  segera melaporkan hal ini juga ke Polri’Tegas Hipson

(Hp)

 

 

Berita Terkait