
BANGKA – Aktivitas tambang laut ilegal jenis TI Ponton Rajuk Tower yang beroperasi di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk di Perairan Laut Air Kantung–Puri Ansel, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali disorot. Penertiban yang dilakukan jajaran Satpolairud Polres Bangka pada 4 Juni 2025 lalu menuai respons dari Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Provinsi Bangka Belitung.
Nurman mengapresiasi langkah penertiban, namun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak cukup jika tidak disertai dengan penindakan hukum terhadap para aktor dan pemodal utama di balik maraknya tambang ilegal.
“Penertiban ini penting, tapi akar persoalan belum disentuh. Siapa yang selama ini membiarkan? Siapa pemodalnya? Ini harus dibongkar. Kalau tidak, tambang ilegal akan muncul lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Nurman mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan yang merambah kawasan wisata Puri Ansel sudah berulang kali dilaporkannya secara resmi kepada sejumlah instansi pemerintahan dan penegak hukum. Hingga saat ini, menurutnya, banyak yang belum memberikan tindak lanjut nyata.
Berikut daftar instansi yang telah menerima laporan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya:
1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
– Laporan telah ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.
2. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
– Laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bangka.
3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI
– Laporan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Laporan diteruskan dan sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.
5. Direksi PT Timah Tbk
– Laporan berisi permintaan revisi tata kelola dan penertiban wilayah konsesi, namun belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Laporan pengaduan masih belum mendapat jawaban atau tindakan apa pun dari pihak KLHK.
“Kami tidak diam. Semua sudah kami tempuh secara prosedural. Tapi anehnya, beberapa lembaga masih bungkam. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegas Nurman.
Nurman menyayangkan bahwa kawasan Puri Ansel, yang seharusnya menjadi ikon wisata laut Kabupaten Bangka, justru rusak akibat pembiaran aktivitas tambang ilegal.
“Puri Ansel ini seharusnya dijaga, bukan dirusak. Kerusakan pantai, sedimentasi, dan konflik sosial sudah terjadi. Kalau terus dibiarkan, Bangka akan kehilangan potensi wisatanya yang luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, penertiban terhadap ponton rajuk ilegal dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka, dipimpin langsung oleh Kasat Polairud AKP Arief Fabillah. Penertiban dilakukan karena saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk di kawasan tersebut.
Sekitar 50 unit ponton ditemukan masih beraktivitas di area IUP PT Timah. Petugas telah memberikan imbauan sejak 2 Juni 2025 dan memberi batas waktu hingga 4 Juni. Namun karena sebagian alat tambang masih berada di lokasi, penertiban dilanjutkan hingga dini hari.
“Kami beri waktu untuk menarik alat tambang. Tapi kalau masih ada yang beroperasi, kami akan tindak tegas,” ujar AKP Arief Fabillah.
Menutup pernyataannya, jangan setengah hati Nurman meminta semua pihak bertanggung jawab dan tidak hanya menindak pekerja tambang di lapangan.
“Pekerja itu hanya korban. Yang harus dikejar itu para aktor besar, oknum yang membekingi, dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kerusakan ini,” pungkasnya.
(Yudi)