
Jakarta — Aktivis pengawas kebijakan publik, Nurman Suseno, secara resmi melayangkan laporan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, terkait dugaan pembiaran praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi yang terjadi di SPBU 24.333.161 Desa Sangku, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam laporan tertulis yang diterima redaksi, Nurman mengungkapkan bahwa aktivitas pengerit dan penimbunan BBM bersubsidi berlangsung secara terbuka dan masif, meskipun laporan awal telah didisposisikan dari Mabes Polri ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Sudah ada disposisi dari Mabes ke Polda, tetapi hingga hari ini tidak ada tindakan tegas. Kegiatan pengerit masih berjalan lancar,” ujar Nurman.
Laporan tersebut memuat dokumentasi dan keterangan lapangan yang cukup meresahkan:
Pengerit BBM subsidi dilakukan berulang-ulang oleh kendaraan yang sudah dikenal petugas SPBU.
Pihak SPBU diduga menyediakan jalur khusus bagi pengerit, sementara masyarakat umum mengantri panjang.
diduga terjadi praktik pungutan liar (pungli) dengan rincian tarif:
Rp10.000 per 40 liter untuk mobil pengerit
Rp5.000 per 20 liter untuk sepeda motor
Beberapa pelaku pengerit yang diwawancarai mengaku telah “berkoordinasi dengan aparat setempat”, sehingga merasa aman dari tindakan hukum.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, yang menjadi sorotan utama dalam laporan kepada Propam Mabes Polri.
Nurman menyampaikan bahwa praktik penyimpangan ini berpotensi melanggar berbagai aturan dan undang-undang, antara lain:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Permen ESDM No. 13 Tahun 2018
Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait kerja sama dalam pelanggaran hukum
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan HAM
Dalam suratnya, Nurman meminta agar Propam Mabes Polri segera turun tangan untuk menindaklanjuti hal-hal berikut:
1. Melakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap aparat kepolisian setempat yang diduga membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM subsidi.
2. Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan distribusi ilegal dan pungli di SPBU 24.333.161.
3. Menjamin perlindungan hukum bagi pelapor serta memastikan hak masyarakat atas BBM subsidi tidak disalahgunakan.
4. Mendorong penindakan administratif hingga pembekuan izin SPBU, apabila terbukti melanggar peraturan distribusi dan etika pelayanan publik.
Nurman menegaskan bahwa laporan ini dibuat demi kepentingan masyarakat kecil dan negara. Ia berharap tindakan dari Propam Mabes Polri dapat segera dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Jangan sampai institusi Polri kehilangan kepercayaan publik karena adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Ini bukan semata soal ekonomi, tapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Laporan ini ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum agar tidak membiarkan praktik penyimpangan terjadi terus-menerus, apalagi dengan indikasi “pengamanan” dari oknum internal yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum.
(Yudi)