Nurman Suseno Kecam Tambang Ilegal di Kolong Ringeng: “Ini Kejahatan Terorganisir, Negara Jangan Kalah!”

newsberi | 25 Juli 2025, 01:46 am | 1379 views

Bangka Selatan — Aktivis Rakyat Peduli NKRI, Nurman Suseno, angkat bicara dan mengecam keras maraknya aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton tungau yang menjamur di Kolong Ringeng, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Aktivitas tambang liar ini bahkan disebut telah merusak lingkungan dan dilakukan secara terang-terangan di dekat fasilitas milik pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, berita media lokal, serta unggahan yang viral di berbagai platform media sosial, terpantau sedikitnya 30 unit ponton tungau beroperasi secara ilegal setiap malam, di area belakang Balai Benih Ikan (BBI) milik Dinas Pertanian dan Perikanan Bangka Selatan.

“Ini bukan lagi penambangan kecil-kecilan. Ini kejahatan terorganisir yang dibiarkan begitu saja oleh negara. Jangan sampai aparat negara menjadi pelindung kejahatan,” tegas Nurman kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Nurman menyebut ada dugaan kuat setoran rutin sebesar Rp300 ribu per malam dari setiap ponton, yang dikumpulkan oleh ‘panitia pengurus’ dan diduga mengalir ke oknum aparat berseragam yang bertindak sebagai pelindung.

“Kalau 30 ponton, itu Rp9 juta per malam. Dan uang itu ke mana? Kalau benar digunakan untuk menyuap oknum, maka ini masuk kategori gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya dengan tegas.

Nurman menjabarkan sejumlah pasal dan undang-undang yang diduga telah dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

1. Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba

Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

2. Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pencemaran lingkungan disengaja dapat dipidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

3. Pasal 12 huruf e & f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Menyangkut penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan.

Menurut laporan warga, Kolong Ringeng yang dulunya menjadi sumber air bersih untuk warga dan operasional BBI kini telah tercemar berat akibat limbah tambang. Air menjadi keruh, berbau, dan tidak lagi layak digunakan.

Tak hanya itu, suara bising dari mesin ponton yang beroperasi hingga larut malam juga membuat masyarakat resah karena terganggunya waktu istirahat.

“Dulu airnya bersih, sekarang sudah hitam. Mesin ponton berisik sampai tengah malam. Kami sudah capek mengeluh, tapi tidak ada tindakan dari aparat,” ujar salah satu warga dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial Facebook dan TikTok.

Nurman mendesak Polres Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Babel, Kementerian ESDM, Kementerian LHK,segera turun tangan. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan daerah.

“Kalau aparat daerah tidak mampu, pemerintah pusat harus turun langsung. Jangan biarkan hukum dikendalikan oleh uang setoran tambang ilegal,” katanya.

Dalam waktu dekat, Nurman akan melayangkan laporan resmi ke:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana dan dugaan gratifikasi.

Kementerian ESDM terkait pelanggaran tambang ilegal tanpa izin.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal pencemaran air Kolong Ringeng.

Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI sebagai pengawas pelayanan publik dan lembaga hukum.

“Saya akan bawa bukti dan dokumentasi lengkap ke Jakarta. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Jika perlu, kami akan minta RDP di DPR dan membuat laporan terbuka ke KPK,” tegasnya.

Nurman menegaskan, bila dibiarkan terus, kasus ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan wibawa hukum di mata masyarakat.

“Kalau negara diam, rakyat akan kehilangan kepercayaan”tutupnya

(Yudi)

 

Berita Terkait