Pangkalpinang – Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, mengeluarkan pernyataan tegas terkait temuan aktivitas pengelolaan zirkon ilegal oleh PT. Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) yang berlokasi di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung pada 19 Juni 2025 menemukan ratusan ton pasir zirkon tanpa kejelasan izin resmi. Pihak perusahaan bahkan tidak mampu menunjukkan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah, sementara bahan baku diklaim berasal dari perusahaan yang belum beroperasi.
“Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi kejahatan ekonomi yang serius. Negara jangan kalah oleh mafia zirkon yang bermain lewat modus zirkon ghoib. Ini menguras sumber daya alam kita dan merusak tatanan hukum,” tegas Nurman (22 Juni 2025)
Pihak PT. BBSJ berdalih bahwa pasokan zirkon berasal dari PT. BCP dan PT. BMA. Namun, Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melakukan kegiatan operasional hingga kini.
Nurman menduga kuat bahwa PT. BBSJ menggunakan modus “pemutihan dokumen” dengan meminjam nama perusahaan pemilik RKAB aktif, padahal pasokan berasal dari tambang ilegal atau tailing bebas.
“Ini bukan ketidaksengajaan. Ini sistematis. Mereka tahu celah dan bermain di zona abu-abu. Negara harus berani menindak dan mencabut izin usaha seperti ini,” ujarnya.
Nurman menyampaikan tiga tuntutan tegas atas nama LSM Rakyat Indonesia Berdaya:
1. Penyegelan lokasi PT. BBSJ serta penyitaan seluruh pasir zirkon yang ditemukan tanpa dasar hukum.
2. Audit dan verifikasi silang atas izin operasi PT. BBSJ, PT. BCP, dan PT. BMA oleh ESDM dan PPNS Minerba.
3. Penelusuran aliran distribusi zirkon serta keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat dan pejabat daerah.
“Jika ada pembiaran, maka kita sedang menyaksikan matinya penegakan hukum tambang. Ini berpotensi menjadi praktik pencucian uang dan pelanggaran lingkungan sekaligus,” tambahnya.
Nurman mengingatkan bahwa aktivitas ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Pasal 35 dan 161 tentang kewajiban memiliki IUP untuk setiap kegiatan pertambangan.
UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan dampak kerusakan akibat pertambangan ilegal.
UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU): Jika terbukti keuntungan dari hasil tambang ilegal digunakan untuk membiayai usaha atau aktivitas lain.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya akan segera menyampaikan laporan resmi ke:
Kementerian ESDM dan Inspektorat Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ditemukan indikasi suap atau pemalsuan dokumen
Jaksa Agung dan PPATK, untuk investigasi aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai mafia tambang melenggang bebas sementara rakyat hanya bisa melihat kerusakan alam dan bocornya kekayaan negara,” tutup Nurman.
(Rizal)