
Muara Enim, Sumsel – Proyek pengendalian distribusi alat dan obat kontrasepsi yang dikelola oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Muara Enim menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil. Program senilai Rp509.875.000 yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024 ini diduga sarat penyimpangan dan minim transparansi.
Kegiatan yang tercatat sebagai “Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan” tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I, di mana seluruh pelaksanaan dikelola langsung oleh pihak dinas tanpa pihak ketiga.
Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, menilai kegiatan tersebut terindikasi diduga bermuatan mark-up anggaran, potensi fiktif, dan rekayasa administrasi anggaran.
“Anggaran sebesar itu hanya disebut ‘1 paket’ tanpa rincian. Tidak ada keterangan alat kontrasepsi apa yang didistribusikan, berapa jumlahnya, ke mana saja disalurkan, dan seperti apa biaya distribusinya. Ini bentuk ketertutupan yang mencurigakan,” ujar Nopriansyah, Kamis (11/7/2025).
Swakelola dan Pola Anggaran Diduga Disamarkan, Menurut investigasi dan analisa awal yang dilakukan , ditemukan bahwa anggaran dibagi ke dalam beberapa kode MAK (Mata Anggaran Kegiatan) yang mirip, seolah-olah untuk kegiatan terpisah, padahal semuanya mengarah pada aktivitas inti yang sama: distribusi alat KB.
“Ini bisa disebut sebagai praktik pemecahan anggaran secara manipulatif agar tidak tampak mencolok. Padahal jika digabungkan, nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Rakyat berhak tahu untuk apa uang ini digunakan,” tambahnya.Menindaklanjuti dugaan ini, Nopriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH),
“Kami tidak main-main. Ini bukan uang kecil. Jika tidak ada transparansi dari dinas, maka langkah hukum menjadi keniscayaan. Kami akan laporkan ini dengan bukti dan kronologis lengkap,” tegasnya.
Nopriansyah juga mendesak agar pemerintah daerah, khususnya PPID Kabupaten Muara Enim, segera membuka dokumen publik terkait:
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Daftar fasilitas kesehatan penerima alat kontrasepsi
Bukti fisik distribusi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan
Selain itu, DPRD dan BPK didorong untuk mengambil langkah audit investigatif agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi kebocoran anggaran yang bisa merugikan keuangan daerah dan negara.
Dasar Hukum yang Dilanggar Jika Dugaan Terbukti
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
“Anggaran kontrasepsi harusnya untuk pelayanan kesehatan dan pengendalian populasi, bukan untuk bancakan anggaran oleh oknum tak bertanggung jawab. Jika tak segera diusut, ini bisa jadi skandal besar,” pungkas Nopriansyah.
(alif)