
Muara Enim,Sumatera Selatan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya DPC Kabupaten Muara Enim, Nopriansyah, melontarkan kritik keras dan menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta mark-up anggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam pernyataannya kepada media, Nopriansyah menegaskan bahwa LSM-nya telah melakukan telaah dan pengumpulan data atas berbagai paket kegiatan BOS yang dikelola secara swakelola oleh dinas, dengan nilai total puluhan miliar rupiah dari APBD dan APBD-P Kabupaten Muara Enim.(10 Juli 2025)
“Kami menduga kuat adanya penyimpangan serius. Beberapa kegiatan bernilai sangat besar, seperti pengadaan barang dan jasa BOS SD Negeri sebesar Rp36,8 miliar dan belanja modal BOS SD Negeri sebesar Rp12,9 miliar, dilakukan tanpa transparansi publik. Hal ini diduga membuka celah praktik mark-up dan manipulasi pengadaan,” tegas Nopriansyah.
Menurutnya, hampir seluruh kegiatan dilakukan menggunakan sistem Swakelola Tipe 1, dimana pelaksanaan kegiatan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan tanpa pihak ketiga.
“Kami melihat pola lama yang berulang: kegiatan besar dikerjakan sendiri oleh dinas, tanpa persaingan terbuka, tanpa pengawasan ketat, dan minim transparansi. Dalam banyak kasus, swakelola ini jadi celah untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban dan berpotensi terjadi pengadaan fiktif,” katanya.
Nopriansyah juga menyoroti potensi duplikasi kegiatan yang dibiayai dengan nama paket berbeda namun dengan substansi yang diduga tumpang tindih.
“Ada paket belanja barang, belanja peralatan, hingga aset tetap, tapi semuanya berada di lokasi dan sektor yang sama, dengan jenis kegiatan mirip. Ini indikasi dugaan adanya pemecahan paket untuk memudahkan manipulasi anggaran,” jelasnya.
Pemberian hibah BOS kepada satuan pendidikan swasta juga menjadi sorotan. Menurut Nopriansyah, tidak jelas mekanisme penyaluran dan akuntabilitas sekolah swasta penerima dana hibah.
“Kita tidak tahu sekolah mana saja yang menerima, bagaimana prosedurnya, dan seperti apa pertanggungjawabannya. Jika tidak diawasi, ini bisa jadi alat balas jasa politik atau penggalangan kepentingan,” ujar dia.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan pencegahan tindak pidana korupsi, Nopriansyah menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya mencatat beberapa peraturan yang diduga dan berpotensi dilanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
“Jangan biarkan uang pendidikan anak-anak kita dijadikan bancakan. Ini soal masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
(Alif)