Ogan Ilir – Sumatera Selatan ] Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten Ogan Ilir, Agus, menanggapi keras ketidaksesuaian dalam perencanaan, pemilihan penyedia, dan pengalihan pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan ini terkait dengan anggaran Belanja Barang dan Jasa di RSUD Ogan Ilir pada tahun 2022.
Menurut Agus, RSUD Ogan Ilir menganggarkan sebesar Rp4.184.556.732,00 untuk Belanja Barang dan Jasa, namun hanya merealisasikan sebesar Rp2.791.239.173,00 atau sekitar 66,70%. Anggaran ini digunakan, antara lain, untuk pengadaan seragam dan pemeliharaan alat kesehatan. Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, cek fisik lapangan, dan wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) kegiatan, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Pengadaan Seragam Batik Tidak Sesuai Prosedur
Salah satu temuan serius adalah dalam pengadaan seragam batik untuk pegawai RSUD Ogan Ilir. Agus mengungkapkan bahwa proses pengadaan seragam batik ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RSUD Ogan Ilir memulai pekerjaan pengadaan seragam batik berdasarkan surat pesanan yang dibuat pada November 2022. Namun, ditemukan beberapa kejanggalan, seperti kesalahan penulisan tahun pada surat pesanan, ketidaksesuaian waktu pelaksanaan dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat pesanan, dan tidak adanya klausul denda untuk penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Temuan lain yang lebih mengejutkan adalah bahwa seragam tersebut baru diterima pada Maret 2023, padahal pembayaran telah dilakukan pada November 2022. Selain itu, penyedia awal, TGS, mengalihkan pekerjaan ke penyedia lain, yang menyebabkan pemerintah harus membayar lebih mahal. Ini menunjukkan adanya ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Agus.
Ketidaksesuaian dalam Pemeliharaan Alat Kesehatan
Tidak hanya pada pengadaan seragam, Agus juga menyoroti ketidaksesuaian dalam pekerjaan pemeliharaan alat kesehatan di RSUD Ogan Ilir. Dalam pekerjaan yang dianggarkan sebesar Rp166.000.000,00, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp28.047.630,00 untuk 33 item pekerjaan. Bahkan, ada dua unit alat kesehatan yang sudah tidak berfungsi namun tetap dikalibrasi, yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp6.800.000,00.
“Hal ini jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah. Pengelolaan anggaran di RSUD Ogan Ilir harus dievaluasi secara menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Agus.
Agus mendesak agar pihak terkait, khususnya Direktur RSUD Ogan Ilir, untuk lebih memperketat pengawasan dan pengendalian dalam setiap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya memedomani ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
“Ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pengawasan harus lebih ketat agar anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Agus
Hend)