
Sukabumi,Jawa Barat – Dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan kementerian. Kali ini, sorotan tajam datang dari DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi, menyusul adanya kejanggalan dalam Anggaran Tahun Anggaran 2023 milik Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi, yang berada di bawah naungan Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Lutfi Imanullah, Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya, pihaknya menyoroti indikasi kuat terjadinya mark-up anggaran, ketidakjelasan penerima bantuan, serta belanja operasional yang tidak rasional dalam dokumen tersebut.
“Kami menemukan alokasi yang sangat besar, seperti belanja ‘Layanan Perkantoran’ yang mencapai Rp17,7 miliar, dan bantuan sarana produksi ikan kepada masyarakat senilai Rp9,4 miliar, yang tidak disertai rincian penerima maupun verifikasi lapangan. Ini sangat mencurigakan dan patut diduga sebagai modus mark-up atau proyek fiktif,” tegas Lutfi.
1. Bantuan Hewan & Benih Ikan: Dana lebih dari Rp3,7 miliar hanya mencantumkan jumlah ekor tanpa informasi penerima atau lokasi distribusi.
2. Bantuan Sarana Produksi Usaha: Pengeluaran Rp9,4 miliar untuk 65 unit sarana, tanpa detail harga satuan dan bukti realisasi.
3. Layanan Perkantoran: Menghabiskan hampir 40% dari total program dukungan manajemen tanpa transparansi bentuk pengadaan atau outputnya.
4. Dana yang Diblokir: Sebesar Rp249 juta tidak dapat dicairkan karena dokumen pendukung tidak lengkap—indikasi perencanaan anggaran asal-asalan.
“Dalam kondisi rakyat susah dan nelayan kecil butuh bantuan langsung, sangat tidak pantas dana sebesar itu habis untuk peralatan kantor dan kegiatan administratif. Ini menyakiti rasa keadilan publik,” lanjut Lutfi.
Jika terbukti ada penyimpangan, maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan… sehingga merugikan keuangan negara…”.
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3: Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 21 ayat (1): “Setiap pejabat dilarang menyalahgunakan kekuasaan dalam penggunaan anggaran negara.”
DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kota Sukabumi menuntut:
1. Dilakukannya audit investigatif oleh BPK RI terhadap seluruh realisasi belanja BBPBAT Sukabumi tahun 2023.
2. Pemeriksaan menyeluruh oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Pengusutan oleh KPK jika ditemukan indikasi korupsi sistematis, baik oleh pejabat perencana, pelaksana, maupun pihak penyedia.
“Kami akan segera bersurat resmi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPK, Kejaksaan Agung RI hingga KPK untuk memastikan dana negara tidak dijadikan bancakan oleh segelintir oknum,” tutup Lutfi.
(Hr)