Sumatera –Selatan – Harno Pangestoe Ketua Perwakilan Sumatera Selatan LSM Rakyat Indonesia Berdaya, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengganggu penerimaan pajak daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Permasalahan Pengelolaan Pajak Daerah, Dalam pemeriksaan, terungkap sejumlah masalah signifikan terkait pengelolaan pajak daerah di Pemkab OKU Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Tertib, Dari anggaran sebesar Rp18.855.671.569,00, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp18.132.453.304,00 atau 96,16%. Namun, mekanisme pemungutan pajak yang diterapkan masih belum sesuai ketentuan. Beberapa jenis pajak, seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan, dilakukan dengan nilai tetap setiap bulannya, tanpa memperhitungkan omzet usaha yang sebenarnya. Hal ini mengindikasikan adanya penyelewengan dalam proses pemungutan pajak.
Dan Database Wajib Pajak Restoran Belum Dimutakhirkan, Terdapat 108 wajib pajak (WP) restoran aktif, namun delapan di antaranya sudah tidak beroperasi namun masih terdaftar. Pemutakhiran database wajib pajak tidak dilakukan sepanjang tahun 2022, sehingga menciptakan ketidakakuratan dalam data pajak yang diterima.
Objek Pajak Restoran dan Hotel Belum Terdaftar, Ada 63 objek pajak restoran dan hotel yang belum terdaftar sebagai WP dan belum menyetorkan pajak. Meski telah dilakukan pendataan dan sosialisasi, WP tersebut belum mendaftarkan diri.
Pemutakhiran Data PBB-P2 Tidak Terselesaikan, Data wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak diperbarui secara menyeluruh. Pemutakhiran data hanya dilakukan di beberapa kecamatan, dan nilai NJOP PBB-P2 tidak diperbarui sejak 2015.
Perhitungan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan, Meskipun realisasi BPHTB mencapai Rp1.610.459.572,00 dari anggaran Rp600.000.000,00, terdapat 17 transaksi yang mendapatkan pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) lebih dari satu kali, menyebabkan kekurangan penerimaan BPHTB.
Keterlambatan Pemutakhiran Perda/Perkada, Pemkab OKU Selatan belum menyelesaikan pemutakhiran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dapat berdampak pada pemungutan pajak dan retribusi di tahun 2024.
Harno Pangestoe menegaskan bahwa potensi kekurangan penerimaan pajak daerah dan retribusi dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi pemerintah daerah. Ia juga mencatat bahwa kekurangan ini berpotensi menimbulkan keraguan atas integritas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah dan kepala bidang terkait diharapkan segera melakukan perbaikan, termasuk pengajuan pemutakhiran NJOP, pemeriksaan pajak yang lebih akurat, dan penyelesaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Harno, juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah untuk mencegah potensi KKN yang dapat merugikan masyarakat dan negara.(joko)