
Sukabumi, Jawa Barat – Pembangunan Ruas Jalan Kopeng-Cipetir oleh Dinas Pekerjan Umum (PU) yang berlokasi di wilayah kecamatan kadudampit APBD Tahun anggaran 2025 dengan nilai RP. 738 Juta, kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat RIB (Rakyat Indonesia Berdaya) DPC Sukabumi.
Hal ini langsung menuai kritik tajam dari Wakil ketua RIB DPC Sukabumi Dikdik Purnawirawan, dalam kritiknya untuk Dinas PU dan UPTD diwilayah sertanpihak pelaksana, pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan program pemerintah dengan pagu anggaran yang cukup besar ratisan juta rupiah, kini menjadi perhatian serius bukan LSM saja serta perhatian masyarakat.
Kami RIB saat dilapangan, menemukan beberapa aturan keselamatan yang sangat penting yang perlu jadi perhatian dalam keselamatan bekerja, namun aturan dalam keselamatan bekerja pembangunan proyek tersebut seolah tidak diterapkan dan lalai untuk digunakan, contohnya seperti.
Alat Pelindung Kerja (APK) adalah perlengkapan keselamatan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya di lingkungan kerja, selain Alat Pelindung Diri (APD). Dalam konteks pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PU/PR), APK merujuk pada peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk mencegah kecelakaan dan cedera selama pelaksanaan proyek.
Lebih lanjut, APD (Alat Pelindung Diri) adalah peralatan yang dikenakan oleh pekerja untuk melindungi tubuh mereka secara individual, seperti helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, dll. Sementara APK adalah peralatan yang digunakan untuk melindungi area kerja secara keseluruhan atau mencegah kecelakaan yang lebih luas.
Padahal sudah jelas dalam aturan penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) dan APK (Alat Pelindung Kerja) dalam konteks konstruksi, khususnya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Peraturan ini menjelaskan kewajiban perusahaan untuk menyediakan APD dan APK yang sesuai standar, memberikan pelatihan, memastikan kepatuhan pekerja, serta menjaga lingkungan kerja tetap aman.
Maka dari itu, kami dari RIB dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Dinas (PU) dan ke APH, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar bukan hanya proyek ini saja kami menemukan beberapa pembangunan di wilayah lainnya. Apakah unsur ini di dasari dengan kesengajaan tanpa di dasari himbauan dari dinas terkait dan sebagai tim pelaksana dilapangan, hal ini menyangkut keselamatan atau nyawa seseorang dalam bekerja, “jelasnya.
(Hr)