LSM RIB Babel Apresiasi  Kinerja Polda Babel yang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan

newsberi | 3 Maret 2025, 01:47 am | 119 views

Belitung Timur – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tersangka baru berinisial JO dalam kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 10 orang.

Berdasarkan informasi yang diterima, JO telah ditahan sejak Kamis (27/2/2025). Ia diduga memiliki peran sebagai penyuplai pasir timah kepada tersangka utama berinisial S, sama seperti tersangka lainnya, DW alias Weli.

“Iya benar, ada satu tersangka baru lagi terkait kasus dugaan penyelundupan pasir timah di Beltim. Jadi total sudah ada 10 tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, pada Minggu (2/3/2025).

Fauzan menjelaskan bahwa JO langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel, bersama sembilan tersangka lainnya.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Februari 2025. Saat ini, JO berada di Rutan Polda Babel,” tegasnya.

Dalam penyelidikan, JO diketahui berperan sebagai pemasok pasir timah yang akan diselundupkan oleh tersangka S dari Pulau Belitung. Kasus ini telah menyebabkan penyitaan barang bukti sebanyak 63 ton pasir timah yang akan dikirim melalui jalur ilegal di wilayah Kecamatan Gantung dan Damar, Kabupaten Belitung Timur, menggunakan delapan unit truk pada Rabu (29/1/2025).

“Peran JO dalam kasus ini adalah sebagai kolektor dan penyuplai pasir timah kepada tersangka S. Penyidik masih terus mendalami perkara ini,” tambah Fauzan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Menanggapi langkah tegas yang diambil Polda Babel, Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Bangka Belitung, Aiman, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan penyelundupan pasir timah ilegal di daerah tersebut.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Kapolda Babel dan jajarannya dalam mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah ilegal yang merugikan negara. Penangkapan dan penetapan 10 tersangka, termasuk yang terbaru berinisial JO, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal ini,” ujar Aiman.

Menurutnya, penindakan terhadap penyelundupan pasir timah adalah langkah penting untuk melindungi sumber daya alam daerah serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Pasir timah merupakan salah satu kekayaan alam yang harus dikelola secara legal dan bertanggung jawab. Kami mendorong agar penyelidikan terus berlanjut hingga ke akar permasalahan, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tambahnya.

Aiman juga menegaskan bahwa LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendukung penuh Kapolda Babel dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual di balik penyelundupan ini. Langkah ini penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga kekayaan daerah agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aiman mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas pertambangan dan peredaran pasir timah di Bangka Belitung. Ia juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi tindakan ilegal yang merugikan daerah dan negara.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan semacam ini. Kami berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya,” pungkas Aiman.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum, Aiman juga menegaskan bahwa “Kami tidak akan tinggal diam jika masih ada indikasi praktik serupa. Jika ditemukan bukti baru terkait penyelundupan pasir timah ilegal lainnya, kami akan segera melaporkannya baik secara tertulis maupun melalui pesan pribadi kepada Kapolda Babel agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung semakin diperketat serta membawa dampak positif bagi pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

(Harno Pangestoe)

 

Berita Terkait