LSM Rakyat Indonesia Berdaya Ungkap Dugaan Kejanggalan Anggaran JKN di Kota Sukabumi, Siap Laporkan ke Gubernur Jabar dan BPK

newsberi | 10 Mei 2025, 02:06 am | 781 views

kota Sukabumi, Jawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Sukabumi mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam alokasi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.

Temuan ini segera akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Republik Indonesia.

Lutfi Imanullah, Sekretaris LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Sukabumi, menyampaikan keprihatinannya atas anggaran kesehatan yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Dari total penduduk Kota Sukabumi sebanyak 368.199 jiwa, anggaran JKN yang dialokasikan hanya cukup untuk sekitar 14.970 peserta kelas III. Artinya, hanya sekitar 4% dari penduduk yang ditanggung oleh Pemkot. Ini tentu sangat tidak memadai dan bertentangan dengan semangat Universal Health Coverage (UHC),” ujarnya kepada media, Jumat (10/5).

Dari analisis yang dilakukan oleh tim investigasi LSM, ditemukan sejumlah kejanggalan:

  1. Minimnya cakupan peserta JKN kelas III, padahal jumlah anggaran yang disediakan mencapai Rp13,8 miliar. Dengan iuran Rp77.000 per bulan (Rp924.000 per tahun), idealnya diperlukan anggaran lebih dari Rp340 miliar untuk menjamin seluruh warga.
  2. Adanya dua pos anggaran identik untuk “Belanja Pembayaran Layanan Kesehatan di luar cakupan pelayanan BPJS”, masing-masing sebesar Rp1,2 miliar dan Rp200 juta, tanpa keterangan program atau sasaran yang jelas.
  3. Tidak adanya transparansi data peserta yang didaftarkan oleh Pemda ke JKN, baik dari segi jumlah, lokasi, maupun status sosial ekonomi.

“Anggaran yang semestinya menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap hak kesehatan masyarakat justru berpotensi menjadi tumpang tindih dan tidak efisien. Bahkan ada indikasi duplikasi pos belanja,” tambah Lutfi.

Merespons temuan tersebut, Lutfi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada:

  • Gubernur Jawa Barat, sebagai pembina dan pengawas pemerintah kabupaten/kota;
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meminta audit menyeluruh atas belanja JKN Kota Sukabumi;
  • Ombudsman RI, untuk menilai potensi maladministrasi dan pengabaian pelayanan dasar.

“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Jangan sampai hak warga negara atas kesehatan dikorbankan karena kelalaian atau pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel,” tegas Lutfi.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya juga mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar:

  • Melakukan transparansi data peserta JKN yang didaftarkan Pemda.
  • Mengkaji ulang nomenklatur belanja agar tidak tumpang tindih.
  • Menambah alokasi anggaran JKN agar selaras dengan prinsip pelayanan dasar.

Permasalahan  ini menjadi sorotan penting bagi publik untuk mengawal hak atas layanan kesehatan. LSM Rakyat Indonesia Berdaya berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan anggaran daerah, agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak kepada rakyat.

(Hr)

Berita Terkait