
Sukabumi, Jawa Barat – Pembangunan pagar di kawasan wisata alam Lembah Purba, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya. Pasalnya, pagar tersebut diduga dibangun di dalam wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)
LSM Rakyat Indonesia Berdaya melalui Tim Investigasinya menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke sejumlah instansi terkait, termasuk Balai Besar TNGGP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa.
Koordinator Tim Investigasi, Dikdik, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami temukan pagar sudah berdiri permanen di kawasan yang menurut peta dan kajian masuk zona konservasi. Kami belum menemukan bukti izin resmi dari otoritas kehutanan atau lingkungan. Ini berpotensi pelanggaran serius,” ujar Dikdik, Jumat (18/4).
LSM RIB menyoroti bahwa pembangunan pagar tersebut tidak hanya tidak transparan, namun juga berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya – Melarang perubahan keutuhan kawasan konservasi tanpa izin. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Melarang kegiatan perusakan kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin lingkungan.
4. Permen LHK No. P.76/MENLHK-SETJEN/2015 – Mengatur tata cara perizinan di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal pagar, tapi soal tata kelola kawasan lindung dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Dalam waktu dekat, kami akan buat laporan resmi ke instansi yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum,” tegas Dikdik.
Sebagai bagian dari upaya hukum, LSM juga telah menyiapkan bukti dokumentasi lapangan, koordinat lokasi, dan rekaman kegiatan di sekitar lokasi pembangunan pagar. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik dan mendorong penegakan hukum serta pelestarian lingkungan yang lebih baik di kawasan wisata alam.(Hr)