
Sukabumi,Jawa Barat – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lutfi Imanullah, Sekretaris DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Sukabumi, terkait proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Single Armature Tahun Anggaran 2023 senilai Rp5.163.000.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
Dalam pernyataan sikapnya, Lutfi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap dokumen pengadaan, metode pelaksanaan, serta indikasi lapangan, dan menemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami menilai proyek PJU tahun 2023 itu sarat penyimpangan. Mulai dari metode pengadaan yang diduga tidak tepat, indikasi mark-up harga, hingga potensi kolusi dalam penunjukan penyedia barang/jasa,” ujar Lutfi, Senin (30/6/2025).
Lutfi menyoroti penggunaan e-purchasing dalam proyek tersebut, yang menurutnya tidak lazim diterapkan untuk pekerjaan konstruksi bersifat kompleks seperti pembangunan PJU.
“Metode e-purchasing itu cocok untuk pengadaan barang yang siap pakai, bukan untuk proyek konstruksi yang butuh survei lapangan dan desain teknis. Ini jelas bentuk penyimpangan prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lutfi menyebut bahwa nilai pagu proyek sebesar Rp5,1 miliar untuk 1 paket pekerjaan terindikasi tidak wajar. Menurutnya, bila dihitung berdasarkan harga pasar dan spesifikasi umum lampu LED 60W dengan tiang 7 meter, terdapat potensi mark-up yang signifikan.
“Kami belum menemukan transparansi jumlah titik lampu yang dibangun. Jika misalnya hanya 100–150 titik, maka potensi kerugian negara dari harga per unit bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam sikap resminya, LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendesak:
Inspektorat dan BPK melakukan audit investigatif terhadap proyek PJU TA 2023.
Bupati Sukabumi turun tangan mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan dan membuka akses data proyek.
Kejaksaan Negeri Sukabumi segera menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut.
KPK untuk melakukan supervisi atas proyek-proyek sejenis yang menggunakan metode e-purchasing di Kabupaten Sukabumi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi maupun ke KPK jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Pemkab Sukabumi,” tandas Lutfi.
Sebagai bagian dari gerakan sipil, Lutfi mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan media untuk bersama-sama mengawal penggunaan uang rakyat agar tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik culas.
“Ini bukan sekadar proyek lampu jalan, ini soal marwah dan integritas pengelolaan anggaran publik. Jangan biarkan uang rakyat dinikmati oleh segelintir oknum yang rakus,” pungkasnya.
(hr)