LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti Dugaan KKN di Puskesmas Cijangkar, Anggaran Perjalanan Dinas Capai Rp 422 Juta

newsberi | 12 Mei 2025, 08:16 am | 45 views

Sukabumi,Jawabarat – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Heri Hermawan, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas di lingkungan UPTD Puskesmas Cijangkar Tahun Anggaran 2025. 

Berdasarkan Informasi Masyarakat,Total anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan dinas mencapai angka fantastis, yakni Rp 422.900.000.

“Dari hasil telaah kami, ditemukan indikasi kuat adanya pemborosan, duplikasi kegiatan, hingga dugaan kemungkinan perjalanan fiktif.

Ini adalah bentuk pengelolaan anggaran yang tidak mencerminkan semangat transparansi dan efisiensi penggunaan uang rakyat,” ujar Heri dalam keterangannya, Senin (12/5).

Menurutnya, beberapa kegiatan memiliki pagu yang tidak rasional, seperti dua entri perjalanan dinas dalam kota yang masing-masing menyerap lebih dari Rp 100 juta, tanpa keterangan rinci terkait tujuan, peserta, maupun hasil kegiatan. “Ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan praktik mark-up,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri mengungkap bahwa belanja perjalanan dinas banyak ditemukan dalam format yang berulang dan nominal kecil, seperti Rp 480.000 atau Rp 960.000, yang terkesan sengaja dipecah-pecah. “Bisa jadi ini modus untuk menghindari mekanisme pengawasan atau persetujuan formal yang ketat,” tambahnya

LSM Rakyat Indonesia Berdaya mendorong agar Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi dan BPKP Jawa Barat segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan perjalanan dinas tersebut. 

Selain itu, Heri juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk turun tangan mengevaluasi pertanggungjawaban anggaran Puskesmas Cijangkar.

“Kami ingin penggunaan anggaran benar-benar berpihak pada pelayanan kesehatan masyarakat, bukan dijadikan ajang jalan-jalan terselubung oleh oknum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dugaan praktik KKN tersebut bisa melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;

serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Jangan sampai lembaga publik seperti puskesmas kehilangan kepercayaan publik hanya karena ulah segelintir oknum. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” pungkas Heri.

(Dikdik)

Berita Terkait