LSM Rakyat Indonesia Berdaya Laporkan Importir Produk Mengandung Babi ke Mabes Polri

newsberi | 24 April 2025, 03:53 am | 284 views

 

Palembang, Sumatera Selatan – Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Harno Pangestoe, resmi melaporkan sejumlah importir produk makanan ringan berbahan marshmallow ke Mabes Polri.

Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana peredaran produk makanan yang mengandung bahan haram berupa minyak babi tanpa informasi yang jelas kepada konsumen.

Laporan tersebut dilayangkan melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri (23/4).

Harno menegaskan bahwa pihaknya bertindak atas dasar perlindungan konsumen dan penegakan hukum, setelah menemukan produk marshmallow asal Tiongkok beredar luas tanpa sertifikasi halal di Provinsi Sumatera Selatan 

“Produk seperti AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat diduga kuat mengandung minyak babi. Yang lebih parah, produk ini tidak mencantumkan label halal maupun keterangan bahan haram di kemasannya,” ujar Harno dalam keterangan resminya.

laporan ini bermula dari aduan masyarakat serta investigasi lapangan yang dilakukan oleh LSM Rakyat Indonesia Berdaya sejak awal April 2025. Penelusuran lebih lanjut, termasuk hasil investigasi diketahui pula, diduga beberapa importir yang teridentifikasi resmi di Indonesia, seperti PT Sukanda Djaya dan PT Catur Global Sukses, hanya mengimpor produk marshmallow bersertifikat halal seperti merek Corniche dan ChompChomp. Namun untuk produk AAA Marshmallow dan SWEETIME Marshmallow, belum ditemukan data importir resmi yang terdaftar di BPOM maupun BPJPH.

“Kuat dugaan bahwa produk ini masuk secara ilegal atau melalui jalur distribusi tidak resmi,” tambah Harno.

Dalam laporannya, Harno merujuk pada beberapa aturan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 383 tentang Perbuatan Curang

Atas dasar itu, LSM Rakyat Indonesia Berdaya menuntut dilakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, serta sanksi pidana terhadap para importir dan distributor terkait.

Dalam surat laporan resminya, Harno mendesak Mabes Polri untuk segera:

Mengusut importir dan distributor produk bermasalah,Menyita seluruh produk marshmallow yang mengandung unsur babi,

Menjatuhkan sanksi pidana,Mencabut izin importir yang melanggar hukum dan Memublikasikan hasil penyelidikan ke masyarakat luas.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat agar perlindungan konsumen, khususnya masyarakat Muslim,dapat terjaga,” pungkas Harno.

(Nopri)

 

 

Berita Terkait